BUKITTINGGI, dutametro.com. — Enam fraksi di DPRD Kota Bukittinggi menyampaikan pemandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Penyampaian pandangan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Bukittinggi, Selasa, 21 Juli 2026.
Fraksi Gerindra yang diwakili Shabirin Rachmat menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Kota Bukittinggi melakukan penyesuaian Perda Nomor 8 Tahun 2023. Penyesuaian itu disebut sebagai tindak lanjut terhadap ketentuan nasional.
Sementara itu, Fraksi NasDem melalui Neni Anita menilai kebijakan pajak dan retribusi daerah berpotensi menimbulkan ekonomi biaya tinggi, menurunkan daya saing investasi, hingga membuka peluang penyalahgunaan wewenang jika tidak dikelola dengan baik.
Fraksi Partai Demokrat yang diwakili Elfianis menekankan Pemko Bukittinggi perlu memperkuat basis data objek dan subjek pajak, meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui pelayanan yang lebih baik, mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi, serta melakukan evaluasi berkala.
Ia juga mendorong penguatan sistem pengawasan internal, peningkatan kualitas pelayanan kepada wajib pajak, dan sosialisasi berkelanjutan kepada masyarakat.
Dedi Chandra dari Fraksi Karya Kebangsaan menyampaikan bahwa perubahan ranperda ini bertujuan menyederhanakan jenis pajak dan retribusi, menyesuaikan tarif, mendukung digitalisasi pelayanan, serta menyelaraskan aturan daerah dengan kebijakan pemerintah pusat. Secara prinsip, Fraksi Karya Kebangsaan menyetujui perubahan Perda tersebut.
Fraksi PPP–PAN yang diwakili Dewi Anggraini juga menyetujui perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 agar kebijakan pajak dan retribusi tetap selaras dengan kepentingan umum dan kebijakan fiskal nasional.
Terakhir, Nur Hasra dari Fraksi PKS mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah.
(Zlk)*























