BUKITTINGGI,dutametro.com_ – Keputusan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Barat menjatuhkan sanksi penonaktifan keanggotaan selama 1-2 tahun kepada 3 orang wartawan di Kota Bukittinggi kini dipertanyakan. Sanksi itu buntut dari kedatangan Advokat Armen Bakar, S.H. ke kantor PWI Kota Bukittinggi.
Berdasarkan _Legal Opinion_ yang beredar, seorang wartawan Media Online Jam Gadang ditangkap aparat karena dugaan penyalahgunaan narkotika.
Media Online Jam Gadang berada di bawah PT Armen Bakar Media Siber. Armen Bakar, S.H. adalah Komisaris sekaligus pemilik media tersebut. Ia juga bertindak sebagai kuasa hukum wartawan yang sedang diproses hukum.
Armen Bakar, S.H. kemudian mendatangi kantor PWI Bukittinggi dengan kapasitas ganda: sebagai Komisaris/Pemilik Media dan sebagai kuasa hukum.
“Dalam Legal Opinion disebutkan kedatangan tersebut semata-mata untuk memperoleh informasi dan tidak dimaksudkan mengintervensi proses pemeriksaan organisasi,” tulis pendapat hukum itu.
Meski demikian, 3 orang wartawan tetap disanksi penonaktifan. Alasannya:
1. *Membiarkan* Advokat sekaligus pemilik media masuk kantor PWI tanpa izin pengurus
2. *Menghadiri persidangan* dengan menggunakan atribut PWI
Tim kuasa hukum melalui Legal Opinion membantah dasar sanksi tersebut. Analisis hukumnya merujuk pada:
– *Pasal 28D ayat (1) UUD 1945* – Hak atas kepastian hukum
– *UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat* – Advokat adalah penegak hukum yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab
– *UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers* – Kemerdekaan pers
– *AD/ART PWI, Kode Etik Jurnalistik, Kode Perilaku Wartawan PWI*
“Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 menegaskan bahwa Advokat merupakan salah satu penegak hukum yang menjalankan profesinya secara bebas, mandiri, dan bertanggung jawab,” tulis pendapat hukum tersebut.
Lebih lanjut dijelaskan: “Kedatangannya memiliki dasar hukum dan kepentingan yang sah, baik sebagai pemberi bantuan hukum kepada klien maupun sebagai pimpinan perusahaan media yang memiliki tanggung jawab terhadap wartawannya.”
“Tidak terdapat fakta yang menunjukkan adanya tindakan mengintervensi proses pemeriksaan etik ataupun menghalangi kewenangan organisasi PWI,” tegas Armen Bakar, S.H.
Yang Jadi Sorotan
1. *Benturan Kewenangan*: Apakah PWI berhak melarang advokat masuk kantor atas nama “tanpa izin”?
2. *Penggunaan Atribut*: Apakah hadir sidang pakai atribut PWI otomatis jadi pelanggaran etik?
3. *Proporsionalitas Sanksi*: Penonaktifan 1-2 tahun dinilai terlalu berat jika tidak ada unsur intervensi.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi lanjutan dari PWI Sumbar terkait Legal Opinion ini.
(Zlk)*























