Padang – Merasa laporan kasus penganiayaan yang menimpa dirinya tidak diproses polisi, seorang wanita di Padang, Sumatera Barat (Sumbar) curhat di media sosial. Bahkan dalam cuitannya dia menyebut polisi mengatakan laporannya hanya menambah pekerjaan saja.
Adapun wanita tersebut bernama Dhea Ananda Putri, seorang ibu muda yang mengaku menjadi korban penganiayaan oleh tetangganya sendiri. Selanjutnya Dhea mengatakan, aksi penganiayaan itu dialaminya pada Mei lalu.
Kemudian saat di konfirmasi dutametro.com, Dhea mengaku mendapatkan tindakan kekerasan di beberapa bagian tubuhnya oleh tetangganya itu. Katanya, ia ditendang, dipukul dan rambutnya dijambak.
Dhea menyebutkan, “Kaki saya ditendang, tangan saya ditarik, rambut saya dijambak sampai ke jalan, dan berakhir saya dipukulnya. Saat penganiayaan itu, disaksikan oleh dua orang teman saya,” katanya, Kamis (29/6/2023).
Bahkan Dhea mengaku sudah melaporkan penganiayaan itu ke Polsek Lubuk Kilangan pada 16 Mei 2023. Namun dari laporan itu, Dhea mengaku kecewa atas respons yang ia terima dari jajaran Polsek Lubuk Kilangan.
Dhea menerangkan, “Laporan saya tidak ditindaklanjuti, saya kemarin itu saat melapor sudah bertemu dengan Kanit Polsek. Kata Kanit itu, masalah saya adalah masalah sepele yang seharusnya diselesaikan secara kekeluargaan, karena luka saya menurutnya adalah luka sedikit. Yang katanya menambahkan pekerjaan mereka,” terangnya.
Kemudian lanjut Dhea, “Kejadian penganiayaan ini sudah berulang, sebelumnya sudah 2 orang menjadi korban oleh pelaku, namun korban tidak mau melapor. Jadi karena itu saya melaporkan penganiayaan saya ini ke polisi, agar menjadi efek jera bagi pelaku,” sambungnya.
Akan tetapi wanita ini mengaku kecewa karena kasusnya ini dianggap tindak pidana ringan (tipiring) oleh Polsek Lubuk Kilangan. Dia itu juga menanyakan luka seperti apa yang mau ditangani oleh Polsek Lubuk Kilangan.
Dhea menuturkan, “Lalu luka seperti apa yang menjadi cepat tanggap mereka? masak saya yang harus ditekan mengupayakan perdamaian. Karena saya ini korban yang disuruh berdamai. Pelaku saja tidak ada itikad baik untuk menemui saya untuk minta maaf,” tuturnya.
Selanjutnya terkait alasan curhatan wanita ini di media sosial yang viral itu, Dhea menilai kasusnya ini harus viral dulu baru bisa ditangani oleh jajaran Polsek Lubuk Kilangan. Selain itu, ia menilai penanganan laporannya ini sudah terlalu lama, sehingga belum ada perkembangannya.
Dia menjelaskan, “Laporan itu sudah selesai pada 29 Mei lalu, namun harus menunggu tandatangan Kanit dan Polsek. Sedangkan Polsek dan Kanit itu belum menandatangani. Setelah viral baru ditandatanganinya, sehingga baru keluar SP2HP kasus ini,” jelasnya.
Bahkan sambung Dhea, “Saya juga sudah berulang juga mendatangi Polsek menanyakan perkembangan kasus ini. Respons di Polsek hanya bilang tunggu dulu karena pekerjaannya sedang banyak,” sambungnya.
Selanjutnya Dhea mengaku diancam oleh pelaku. Dia menyebut pernah diancam akan ditikam pelaku sampai mati.
Dhea menegaskan, “Dia juga mengancam saya, kalau ketemu saya akan menusuk saya sampai mati. Apakah kasus sudah mengarah pengancaman ini masih tergolong kasus ringan? Ini bukan ke saya saja pelaku bilang akan membunuh saya, ke tetangga juga,” tutupnya.
Secara terpisah Kapolsek Lubuk Kilangan, Kompol Lija Nesmon, membantah semua keterangan dari korban. Ia menyebut tidak ada jajarannya melontarkan keterangan seperti yang disampaikan oleh korban.
Bahkan Lija menyebut laporannya itu sudah diproses sebelum kasus ini viral. Lija mengungkapkan korban juga meminta pada Polsek Lubuk Kilangan untuk menahan pelaku tampa ada bukti yang kuat.
Liza menuturkan, “Mereka awalnya meminta pelaku untuk ditahan, ia berkelahi dengan ibu-ibu. Lukanya hanya lecet ditangan, dan tidak mengganggu pekerjaan korban. Karena kami menahan ini harus berdasar,” pungkasnya.(Editor: H.A)

















