Padang, Dutametro.com – Sebuah video seorang wanita di Padang, Sumatera Barat (Sumbar) bernama Dhea Ananda Putri yang menyebutkan polisi terkesan lamban menangani kasus yang dialaminya viral di media sosial. Selain itu Dhea juga membantah dirinya meminta agar pelaku yang telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya untuk ditahan. Sementara Dhea hanya menyebut agar meminta kasusnya tersebut diproses oleh polisi.
Selanjutnya Dhea mengatakan, “Saya mau bantah pernyataan Kapolsek, kami pribadi tidak pernah meminta Polsek untuk menahan pelaku. Kami hanya meminta segeralah ditindak lanjuti kasus ini. Selain itu, pernyataan Kapolsek terdengar seperti saya hanya dapat luka sedikit,” ujarnya, Sabtu (1/7/2023).
Dhea mengakui, ia membenarkan terkait permintaannya untuk dirawat di RS Unand pada 17 Mei lalu. Menurutnya, alasan perawatannya itu karena rasa sakit yang ia alami atas insiden pemukulan itu.
Dhea juga menerangkan, “Karena badan saya sendiri tidak bisa lagi untuk menahan rasa sakit. Yang tau rasa sakitnya cuma saya, jadi untuk Kapolsek, jangan hanya memandang luka fisik saya saja. Mau dikemanakan rasa trauma ini,” terangnya.
Sementara itu secara terpisah, Adi Kurniadi selaku pengacara Dhea menyebut persoalan penganiayaan kepada kliennya ini lamban ditangani oleh polisi. Selain lamban, ia menyebut jajaran Polsek Luki juga terlalu cepat menyimpulkan sebuah perkara.
Adi juga menyebutkan, “Saksi kami ada dua, hanya satu yang dimintai keterangannya. Selain itu, kesimpulan dalam kasus ini diperoleh hanya dari seorang saksi saja. Dan langsung digolongkan menjadi tindak pidana ringan (tipiring),” ungkapnya.
Kemudian lanjut Adi, “Terkait kasus ini tipiring, kami merasa keberatan. Kami hanya meminta kasus itu langsung naik ke sidik. Agar pelaku diproses dengan aturan yang berlaku,” sambungnya.
Seperti sebelumnya diberitakan, Kapolsek Lubuk Kilangan Kompol Lija Nesmon membantah semua keterangan Dhea Ananda Putri yang menyebut polisi lamban menangani kasusnya. Selanjutnya dia menyebut tidak ada jajarannya melontarkan keterangan seperti yang disampaikan oleh korban.
Bahkan Lija menyebut laporannya itu sudah diproses sebelum kasus ini viral. Lija mengungkapkan korban juga meminta pada Polsek Lubuk Kilangan untuk menahan pelaku tanpa ada bukti yang kuat.
Lija menyebutkan, “Mereka awalnya meminta pelaku untuk ditahan, ia berkelahi dengan ibu-ibu. Lukanya hanya lecet di tangan, dan tidak mengganggu pekerjaan korban. Karena kami menahan ini harus berdasar,” ujarnya, Kamis (29/6).
Lalu ucap Lija, “Setelah korban divisum tanggal 16, korban meminta dirawat di rumah sakit Unand pada tanggal 17 Mei lalu. Dia sendiri yang meminta dirawat itu, ini kami dapatkan keterangan dari pihak rumah sakit Unand,” sambungnya.(H.A)

















