Sawahlunto, dutametro.com – Mamak Rumah pelaku pembunuhan Sumando warga Silungkang Duo Kecamatan Silungkang Kota Sawahlunto mengaku khilaf. Inisial SH biasa disapa Yan emosi mendadak menghabisi nyawa suami dari adik sepupu atau Sumando inisial RH dengan menggunakan pacul, hanya masalah terhalang ingin buang air besar (BAB) di subuh Kamis (29/8/2024) sekira pukul 05.30 WIB. Hal itu diungkap pelaku saat konferensi pers yang digelar Polres Sawahlunto, Selasa (3/9/2024).
Kapolres AKBP Purwanto Hari Subekti didampingi Kabag Ops Kompol Riswan Lutfi, Kasat Reskrim AKap Syafrinaldi menyebut, sebelumnya pelaku kesal terhadap korban, karena korban menjual sisa kebakaran seng, besi-besi dan benda lainnya dari rumah peninggalan keluarga tersangka, kemudian pelaku menerima uang sebesar Rp 200.000 yang mana pelaku tidak terima dikarenakan korban hanya orang sumando tidak ada hak untuk menjual seng atau genteng tersebut.
“Sebelumnya tersangka juga kesal akibat tidak dibayarkan uang saksi oleh korban yang saat ini sebagai salah satu tim sukses caleg,” terang Kapolres Purwanto.
Adapun kejadian berdarah itu bermula saat SH terbangun dari tidur karena sakit perut dan ingin BAB (Buang Air Besar) sekitar pukul 05.30 Wib, ketika menuju WC terhalang oleh korban ‘RH’ yang sedang mencuci piring di dekat pintu masuk WC.
Pengakuan ‘SH’ ia menyampaikan kepada ‘RH’ dengan ucapan (Awas lah a aden sasak cirik a) Awas kamu saya sudah tidak tahan lagi mau Buang Air besar, kemudian ‘RH’ menjawab “Tunggu lu!” dengan nada keras,”
Kemudian ‘SH’ langsung emosi dan melihat 1 (satu) buah Cangkul terletak di sekitar lokasi kejadian dan ia langsung memegang gagang cangkul tersebut dan memukulkan mata cangkul tersebut sebanyak lebih kurang 5 (Lima) kali ke arah kepala ‘RH’, akibatnya bagian Kepala ‘RH’ mengeluarkan darah dan tergeletak di lantai, saat ‘SH’ ingin meninggalkan TKP datang saksi panggilan HERMAN dan UZAIFA dan menyampaikan “Ba a kok ang bae si ‘RH’ (kenapa kamu pukul RH) kemudian ia menjawab “Khilaf den” (saya Khilaf) sambil meninggalkan lokasi TKP,”
Selanjutnya ‘SH’ pergi menuju ke Mesjid Tepi Air Silungkang untuk BAB (Buang Air Besar), setelah BAB dia langsung menuju pasar silungkang untuk menenangkan diri. Saat diperjalanan sekira pukul 06.00 Wib ‘SH’ bertemu dengan Pgl FURQAN dan menyampaikan (Kan Ko awak alah Khilaf, Alah tacatuak si Rudi, caliak lah nyo dirumah kini) (Keponakan saya sudah Khilaf telah melakukan pemukulan terhadap RUDI, lihat lah dia dirumah sekarang),”
Setelah itu ‘SH’ duduk di pasar Silungkang, tak berselang lama datang Kepala dusun Pasar Baru Pgl UBAY dengan menyampaikan “Mak Kapolsek wak lai mak” (Mak, pergi ke Polsek kita lagi mak) kemudian Ia menjawab “Jadi Pak Dusun” kemudian ‘SH’ pergi Ke Polsek Muaro Kalaban bersama Kepala Dusun dengan menggunakan sepeda motor.
Adapun barang bukti Barang Bukti, yakni 1 buah cangkul dengan panjang sekira 71 cm yang mata cangkul terbuat dari besi, baju dan celana korban, 1 pasang sendal jepit milik korban, 2 buah piring kaca dan 1 buah sendok, serta 1 helai baju warna orange milik pelaku.
Terhadap terduga pelaku sangkakan melanggar Pasal 338 KUHP Jo 351 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.(rki)