Iklan
Iklan

Pemkab Pulau Taliabu Percepat Pendataan Lahan untuk Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih

Bobong | Dutametro.com – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara, menggelar kegiatan Percepatan Pendataan Lahan untuk Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih atau yang dikenal sebagai Kesiapan Lahan Koperasi Desa Merah Putih.

Kegiatan ini berlangsung di Aula Balai Desa Kilong, Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 09.00 WIT.

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, Ma’aruf, dalam sambutannya menegaskan bahwa program kesiapan lahan desa merupakan salah satu prioritas yang harus segera direalisasikan oleh para kepala desa di seluruh wilayah Pulau Taliabu, dengan pengawasan langsung dari camat di masing-masing kecamatan.

“Rapat hari ini bertujuan untuk mengidentifikasi desa-desa yang sudah memiliki lahan maupun yang belum memiliki lahan untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih,” ujar Ma’aruf.

Ia menambahkan, pendataan tersebut harus segera diselesaikan dan dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri sesuai arahan resmi melalui Surat Nomor: 500.25/3194/U.

“Penekanan dari Menteri Dalam Negeri sangat jelas — apabila ada kepala desa atau camat yang tidak mendukung program pembangunan Koperasi Desa Merah Putih ini, maka akan diproses hingga pemecatan,” tegasnya.

Ma’aruf juga mengingatkan pentingnya keseriusan seluruh pihak dalam menjalankan program ini.

“Bukan hanya pejabat ASN, kepala desa yang dipilih rakyat pun bisa diberhentikan jika tidak mendukung program ini. Karena itu, mari kita laksanakan dengan sungguh-sungguh,” ungkapnya.

Ia meminta para kepala desa yang desanya belum memiliki lahan untuk segera berkoordinasi dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, serta pemuda setempat guna menggelar musyawarah desa untuk menentukan lokasi lahan pembangunan koperasi.

Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih ini, kata Ma’aruf, akan diawasi langsung oleh para camat dan dilaporkan secara berkala kepada pemerintah daerah.

“Untuk itu, setelah rapat ini selesai, kepala desa diminta langsung kembali ke desa masing-masing untuk melaksanakan musyawarah dan rapat tanpa menunda waktu,” tambahnya.

Ma’aruf juga menekankan, bagi desa yang jumlah penduduknya belum memenuhi ketentuan, tetap diwajibkan menyiapkan lahan desa dan kas desa sebagai bentuk kesiapan administratif.

“Bagi desa dengan penduduk yang belum cukup sesuai syarat, tetap harus menyiapkan lahan desa dan aset pendukung lainnya,” tutupnya.

Jak

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News