Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis shabu. Tersangka berinisial SA (41) yang diamankan oleh tim opsnal Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat di Bangun Rejo, Jorong Padang Candua Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Kamis malam (4/8/2022) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto, S.I.K., M.M melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto, S.H mengatakan, penangkapan tersangka SA berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bahwa di daerah Bangun Rejo Jorong Padang Candua, Kecamatan Kinali adanya peredaran gelap narkotika jenis shabu, dan selanjutnya petugas langsung melakukan penyelidikan ke daerah tersebut.
“Setelah melakukan penyelidikan, tepat pada Kamis malam (04/08) sekira pukul 23.30 WIB, petugas mengamankan seorang lelaki berinisial SA yang saat itu sedang duduk sambil minum teh es di teras rumah samping sebuah warung,” ujar Eri Yanto, Jum’at (5/8/2022).
Diterangkannya, saat penangkapan tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa 11 bungkus kecil diduga narkotika jenis shabu yang disimpan dalam plastik kwaci dan tersangka mengakui bahwa barang bukti shabu tersebut adalah miliknya, yang sengaja diletakkan oleh tersangka didekat tempat duduknya.
“Petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang didampingi oleh Kepala Jorong dan tokoh masyarakat setempat,” terangnya.
Eri Yanto menjelaskan, dari tersangka petugas menyita barang bukti berupa, satu buah bungkus kwaci yang didalamnya terdapat 11 bungkus kecil berisi narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, satu buah dompet kecil yang berisi sembilan narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, satu buah bong, 11 plastik ukuran kecil warna bening, satu buah pipet sebagai sendok shabu, satu unit handphone merek Samsung warna Hitam, satu unit handphone merek Vivo V2156 warna pelangi, uang tunai Rp 600.000, satu unit sepeda motor merk Kawasaki ninja nopol BM 3731 OZ warna Hitam, satu helai baju kemeja lengan pendek warna biru.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun, serta denda sebanyak 800 juta rupiah dan maksimal 8 milyar rupiah. (*)