Pasaman Barat,dutametro.com.-Polres Pasaman Barat memusnahkan 241,91 gram sabu-sabu sebagai barang bukti narkotika golongan I pada Jumat, 16 Mei 2025. Pemusnahan ini dilakukan di Aula Tatag Trawang Tungga Mapolres setempat dan dipimpin langsung oleh Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto.
Barang bukti tersebut disita dari tersangka MD yang ditangkap pada 13 Maret 2025 di Jorong Silaping, Nagari Batahan. Menurut pengakuan tersangka, sabu-sabu tersebut dibeli seharga Rp80 juta dari seseorang berinisial S dan akan diedarkan di wilayah Pasaman Barat.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup, atau pidana penjara 6-20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.