Iklan
Iklan

DIDUGA JUAL JHIN CHAN ILEGAL TERANG-TERANGAN DI KOTAMOBAGU, APH DIMINTA JANGAN TUTUP MATA

Kotamobagu,DutaMetro.com — Dugaan peredaran produk yang disebut Jhin chan secara ilegal di Kota Kotamobagu mulai menuai sorotan serius. Produk tersebut diduga diperjualbelikan secara terbuka di kawasan pemukiman, tepatnya di sekitar depan Toko Liquit Store, Kotamobagu,Kec.Kotamobagu Barat.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas penjualan tersebut diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial F. Penjual diduga tidak mengantongi izin yang dipersyaratkan untuk memperjualbelikan produk tersebut.
Yang menjadi pertanyaan besar, mengapa aktivitas yang diduga menjual barang ilegal dapat berlangsung secara terbuka di tengah kawasan pemukiman?

Jika dugaan tersebut benar, kondisi ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang yang diduga tidak memiliki legalitas.

Jin Chan (atau Jhin Chan) sebenarnya merupakan reagen/zat kimia pemurnian emas yang dipasarkan sebagai alternatif pengganti sianida karena diklaim lebih ramah lingkungan. Namun, zat ini kerap disalahgunakan dan disita oleh kepolisian karena didistribusikan secara ilegal ke kawasan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) serta sering disimpan bersama dengan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) lainnya seperti sianida asli.

APH DIMINTA SEGERA TURUN, JANGAN MENUNGGU VIRAL
Masyarakat sekitar mendesak Polres Kotamobagu bersama BPOM dan instansi berwenang segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan.

Bukan sekadar melihat aktivitas penjualan, aparat diminta memeriksa barang, legalitas produk, izin edar, asal-usul barang, legalitas penjual hingga kandungan produk tersebut.

“Kalau memang barang itu ilegal dan tidak memiliki izin, jangan dibiarkan dijual terang-terangan. Kami berharap aparat segera turun dan memeriksa,” ujar seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Desakan warga sangat beralasan. Sebab, jika produk tersebut ternyata masuk kategori barang yang dilarang atau peredarannya dibatasi, maka persoalannya bukan lagi sekadar aktivitas jual beli biasa.ini menyangkut keselamatan masyarakat dan potensi pelanggaran hukum.

JANGAN BIARKAN PEREDARAN DIDUGA ILEGAL BERLANGSUNG TERBUKA
UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur ketentuan pidana terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi persyaratan. Pasal 435 antara lain memuat ancaman pidana berat terhadap pihak yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tertentu yang tidak memenuhi ketentuan.

Namun, penerapan pasal harus berdasarkan hasil pemeriksaan dan klasifikasi resmi produk, bukan semata-mata berdasarkan nama dagang “Jhin chan ”.
Karena itu, APH tidak perlu menunggu persoalan ini menjadi viral atau sampai ada korban. Pemeriksaan sejak dini justru menjadi langkah paling tepat.

POLISI DAN INSTANSI TERKAIT JANGAN TERKESAN MEMBIARKAN
Masyarakat mempertanyakan efektivitas pengawasan apabila dugaan perdagangan produk ilegal dapat berlangsung secara terbuka di lingkungan pemukiman.

Polres Kotamobagu diminta tidak pasif. Jika laporan atau informasi masyarakat mengarah pada dugaan pelanggaran, aparat harus melakukan langkah konkret sesuai kewenangannya.

BPOM dan instansi terkait juga didesak segera memastikan apakah produk tersebut memiliki izin edar, memenuhi standar keamanan, serta boleh diperjualbelikan kepada masyarakat.

Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, masyarakat meminta agar penindakan dilakukan secara tegas dan transparan, tanpa pandang bulu.
Sebab, hukum tidak boleh hanya bergerak setelah persoalan menjadi sorotan publik.
Jangan sampai barang yang diduga ilegal bebas beredar di depan mata, sementara aparat baru bertindak setelah masyarakat ramai mempertanyakannya.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan resmi dari aparat serta instansi berwenang. Pihak berinisial F juga tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas informasi yang diberitakan.***

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan

Related News