BOLMONG,DutaMetro.com — Dugaan penganiayaan di Desa Lolan 1, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), berujung pada proses hukum. Aparat Polsek Inobonto telah mengamankan dan menahan seorang pria berinisial RM alias Rovil Mamonto, yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Korban diketahui bernama Harly Mokoende alias Harly. Akibat kejadian itu, korban dilaporkan mengalami luka serius, termasuk patah tulang pada lengan kanan serta luka pada bagian kepala.
Penahanan terhadap Rovil menjadi langkah awal kepolisian untuk mengusut perkara tersebut secara lebih mendalam. Penyidik masih melakukan pemeriksaan guna mengungkap secara terang kronologi kejadian, motif, serta rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi dugaan penganiayaan tersebut.
Kasus ini mendapat perhatian karena kondisi korban dilaporkan mengalami cedera cukup serius. Karena itu, publik kini menunggu langkah kepolisian dalam memastikan perkara tersebut diproses secara profesional berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Diminta Jangan Berhenti di Penahanan
Media Humas Polri, Jefri Wurara, meminta aparat penegak hukum tidak menangani perkara ini secara setengah-setengah. Ia mendorong kepolisian mengusut kasus tersebut secara tegas, transparan, dan profesional.
“Kami meminta pihak kepolisian, terlebih khusus Kapolsek Bolaang Timur, agar menangani kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Kami akan terus memantau prosesnya sampai tuntas,” tegas Jefri.
Menurutnya, proses hukum tidak boleh berhenti hanya pada tindakan mengamankan atau menahan terduga pelaku. Penyidik harus mengungkap perkara secara menyeluruh, termasuk memastikan hak dan kondisi korban mendapat perhatian serius.
“Kami berharap aparat dapat menangani perkara ini secara tegas dan profesional. Jika unsur pidananya terpenuhi berdasarkan alat bukti, tentunya harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Jefri juga menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai proses hukum terhadap Rovil Mamonto.
Dugaan Riwayat Kriminal Masih Perlu Pembuktian
Di sisi lain, pihak pelapor menyebut Rovil Mamonto diduga pernah terlibat dalam sejumlah tindakan kriminal sebelumnya. Namun, informasi mengenai dugaan riwayat tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan hukum dan masih membutuhkan konfirmasi serta pembuktian dari pihak kepolisian.
Hingga berita ini diterbitkan, Rovil Mamonto masih menjalani proses pemeriksaan aparat kepolisian. Dugaan keterlibatan dan kesalahan pidana yang bersangkutan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah berdasarkan alat bukti yang ada.
Kasus ini kini berada dalam penanganan aparat penegak hukum. Publik menunggu apakah penyidikan nantinya akan menemukan bukti yang cukup untuk membawa perkara tersebut ke tahap hukum berikutnya.
Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.***





























