Iklan
Iklan

AM Bantah Tudingan PETI, Tegaskan Aktivitas Tambang di Tanoyan Berada dalam WIUP Berizin Resmi

BOLMONG,DutaMetro.com– Tudingan yang menyebut aktivitas pertambangan emas milik pengusaha lokal AM dan Lukas di Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow sebagai Pertambangan Tanpa Izin (PETI), dibantah keras oleh pihak pengelola.

Melalui hak jawab dan hak koreksi yang disampaikan Selasa (4/8/2026), Humas AM, Ali Kobandaha, menegaskan bahwa seluruh aktivitas yang dipersoalkan berada di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) atas nama KUD Perintis.

Menurut Ali, dasar hukum tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi Sulawesi Utara tentang Persetujuan Perpanjangan IUP Operasi Produksi KUD Perintis. Dalam keputusan itu, KUD Perintis memiliki WIUP seluas 100 hektare di Desa Tanoyan dengan masa berlaku izin selama 10 tahun.

Ia menegaskan, keberadaan IUP OP memberikan hak kepada pemegang izin untuk melaksanakan kegiatan usaha pertambangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari konstruksi, produksi, pengolahan dan pemurnian, hingga pengangkutan dan penjualan.

Karena itu, menurut Ali, tidak tepat apabila aktivitas yang berlangsung di dalam WIUP berizin langsung dilabeli sebagai PETI hanya karena terdapat kegiatan penggalian, penggunaan alat berat, maupun pengolahan material.

“Kegiatan pertambangan di dalam WIUP yang telah memiliki IUP Operasi Produksi secara hukum berbeda dengan pertambangan tanpa izin. Penilaian harus didasarkan pada dokumen dan fakta, bukan asumsi,” tegasnya.

Meski demikian, Ali mengakui bahwa pemegang IUP tetap berkewajiban memenuhi seluruh persyaratan teknis dan administratif, termasuk RKAB, ketentuan keselamatan pertambangan, dokumen lingkungan hidup, reklamasi, pascatambang, hingga kewajiban pembayaran kepada negara.

Namun, lanjutnya, apabila masih terdapat dokumen teknis yang sedang dalam proses penyelesaian, kondisi tersebut tidak serta-merta mengubah status pemegang IUP menjadi penambang ilegal.

“Yang harus diperiksa adalah status perizinannya, tahapan kegiatan yang dilakukan, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Jangan langsung menyimpulkan sebagai PETI,” ujarnya.

Ali juga membantah anggapan bahwa aktivitas tersebut berjalan tanpa dokumen pendukung. Menurutnya, pemegang IUP OP telah menjalankan berbagai proses administratif, teknis, lingkungan, dan sosial sesuai ketentuan.

Ia meminta agar pemberitaan mengenai aktivitas pertambangan di Tanoyan dilakukan secara utuh, proporsional, dan berimbang, bukan dibangun di atas opini yang dinilainya menyesatkan.

“Pemberitaan harus berdasarkan data, fakta, dan hasil verifikasi. Jangan membangun narasi yang subjektif dan tidak berdasar hingga menggiring opini publik,” katanya.
Selain itu, Ali menyoroti penggunaan istilah seperti “cukong besar”, “sakti”, “impunitas”, maupun “aparat takut” dalam sejumlah pemberitaan. Menurutnya, istilah tersebut merupakan tuduhan serius yang semestinya didukung bukti dan sumber yang dapat diverifikasi.

Ia menilai penyebutan seseorang sebagai dalang atau cukong PETI tidak dapat hanya bersandar pada informasi yang berkembang di masyarakat atau sumber anonim tanpa didukung dokumen, hasil pemeriksaan instansi berwenang, maupun alat bukti lainnya.

“Kalau ada yang menyatakan kegiatan ini PETI, silakan tunjukkan dasar hukumnya. Jangan hanya bersembunyi di balik kata ‘dugaan’ tanpa didukung fakta yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Ali.

Meski demikian, pihaknya mengaku tetap menghormati fungsi kontrol pers dan pengawasan masyarakat terhadap aktivitas pertambangan. Menurutnya, kritik merupakan bagian penting dalam memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai aturan.

“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Silakan periksa seluruh dokumen dan aktivitas kami secara objektif. Jika ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum. Tetapi jangan menghakimi atau melabeli PETI tanpa pemeriksaan yang utuh,” ujarnya.

Ali kembali menegaskan bahwa keberadaan IUP OP merupakan dasar legalitas utama kegiatan pertambangan. Karena itu, status izin tersebut tidak boleh diabaikan dalam menilai suatu aktivitas tambang.

“Kalau IUP-nya ada, periksa IUP-nya. Kalau ada dokumen teknis, periksa dokumennya. Kalau ada dugaan pelanggaran, tunjukkan pelanggarannya. Jangan mengganti proses verifikasi dengan asumsi,” pungkasnya.

Melalui hak jawab ini, pihak AM meminta agar informasi mengenai status IUP, dokumen pendukung, serta kondisi faktual di lapangan diberitakan secara lengkap, akurat, dan berimbang sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pers.****

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News