Iklan
Iklan

Dugaan PETI Jalur 7 Tanoyan Selatan Menguat, Pembukaan Lahan Capai Puluhan Hektare, Legalitas PT SMG Dipertanyakan

BOLMONG,DutaMetro.com – Dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Jalur 7, Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), kembali memantik sorotan publik. Pembukaan lahan dalam skala besar yang diduga melibatkan alat berat memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas kegiatan tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, di lokasi terlihat sedikitnya empat unit excavator dan dua unit bulldozer yang diduga digunakan untuk membuka kawasan dalam luasan yang cukup signifikan. Warga menilai aktivitas itu mengarah pada persiapan pertambangan, sehingga mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera turun melakukan pemeriksaan.

Sorotan publik semakin menguat setelah muncul informasi bahwa sebagian area yang dibuka berada di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) KUD Perintis Tanoyan. Namun, warga mempertanyakan dasar hukum kegiatan tersebut karena KUD Perintis disebut belum mengantongi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), yang merupakan syarat penting dalam pelaksanaan operasi produksi.

“Kami menduga aktivitas itu nantinya berlindung di bawah IUP KUD Perintis, padahal setahu kami RKAB belum ada,” ujar salah seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan, KUD Perintis memang memiliki IUP Operasi Produksi emas seluas sekitar 100 hektare di Blok Rape, Tanoyan. Namun sebelumnya, aktivitas di wilayah tersebut pernah dihentikan oleh Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara karena belum memperoleh persetujuan RKAB.

Di sisi lain, sejumlah sumber menyebut pembukaan lahan yang diduga dilakukan PT Sinar Mobagu Group (SMG) telah mencapai sekitar 80 hektare. Dari luasan tersebut, sekitar 35 hektare disebut berada di dalam wilayah IUP KUD Perintis, sementara sekitar 45 hektare lainnya diduga berada di luar wilayah izin pertambangan.

Menurut sumber, lahan tersebut diperoleh melalui transaksi dengan masyarakat dengan nilai yang bervariasi dan prosesnya disebut diketahui serta ditandatangani oleh pemerintah desa. Informasi ini masih memerlukan klarifikasi dari seluruh pihak terkait.

Besarnya luasan pembukaan lahan memicu kekhawatiran masyarakat terhadap potensi kerusakan lingkungan, mulai dari rusaknya kawasan hutan, meningkatnya risiko longsor, hingga ancaman banjir bandang apabila aktivitas tersebut tidak diawasi secara ketat.
Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara, Balai Gakkum KLHK, serta aparat kepolisian untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap legalitas pembukaan lahan, penggunaan alat berat, status kawasan, hingga dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin.

Selain penegakan hukum, warga juga meminta adanya keterbukaan kepada publik mengenai status lahan, perizinan yang dimiliki, serta pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut agar tidak menimbulkan polemik dan konflik sosial di kemudian hari.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Sinar Mobagu Group (SMG), KUD Perintis, maupun Pemerintah Desa Tanoyan Selatan belum memberikan keterangan resmi. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang.

Sementara itu, Kapolsek Lolayan AKP Johan Atang menyatakan pihaknya masih menunggu perkembangan informasi serta laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas tersebut sebelum mengambil langkah lebih lanjut.***

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News