Iklan
Iklan

Tepis Tudingan Pihak Ketiga, Pelaksana Tegaskan Proyek Jalan CSR PLN Murni Dikerjakan KSB dan Masyarakat

BOLTIM, DutaMetro.com – Tudingan bahwa proyek pembangunan jalan perkebunan yang bersumber dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT PLN (Persero) di Desa Liberia Timur, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
(Boltim), dikerjakan oleh pihak ketiga dibantah tegas oleh pelaksana kegiatan.Sebelum memberikan klarifikasi kepada media, pihak pelaksana terlebih dahulu mengumpulkan masyarakat yang terdampak langsung sekaligus penerima manfaat pembangunan jalan tersebut. Dalam pertemuan itu, tidak ada satu pun warga yang menyampaikan keberatan ataupun komplain terhadap pelaksanaan proyek. Bahkan, masyarakat mengakui hasil pekerjaan justru melebihi panjang jalan yang direncanakan sebelumnya karena adanya permintaan langsung dari warga agar akses jalan diperpanjang demi kepentingan aktivitas perkebunan.Pelaksana menegaskan, seluruh pekerjaan dilaksanakan berdasarkan aspirasi masyarakat dan selama proses pembangunan selalu berkoordinasi serta berkomunikasi dengan pihak PT PLN (Persero) sebagai pemberi bantuan CSR. Setiap perkembangan pekerjaan diketahui dan dikomunikasikan sebagai bentuk tanggung jawab pelaksanaan program.

Pelaksana juga membantah keras pemberitaan yang menyebut proyek tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga. Menurutnya, proyek tersebut murni dilaksanakan secara swakelola oleh Kelompok Swadaya Bersama (KSB) sebagaimana tercantum dalam proposal yang diajukan kepada PT PLN (Persero).Adapun susunan pengurus KSB yang menjadi pelaksana kegiatan terdiri dari Adi Fandi selaku Ketua, Ade Prayoga sebagai Sekretaris, dan Dito Inzagi sebagai Bendahara. Ketiga pengurus inilah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan sesuai proposal yang telah disetujui.

“Kami tegaskan bahwa proyek ini tidak pernah dipihak ketigakan. Seluruh pelaksanaan dilakukan murni oleh KSB yang tercantum dalam proposal bersama masyarakat. Tidak ada kontraktor ataupun pihak ketiga yang menjadi pelaksana pekerjaan sebagaimana yang diberitakan.”Menurut pelaksana, penggunaan alat berat dalam pekerjaan merupakan kebutuhan teknis untuk penggalian, pembentukan badan jalan, dan pemadatan material. Hal tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa proyek dikerjakan oleh pihak ketiga.

Selain itu, tenaga masyarakat tetap diberdayakan dalam berbagai tahapan pekerjaan, mulai dari pembangunan pondasi, pemasangan plat deker hingga pekerjaan konstruksi lainnya. Dengan demikian, tujuan program CSR untuk memberikan manfaat pembangunan sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat tetap terlaksana.

Pelaksana juga menegaskan bahwa apabila dilakukan pengukuran ulang di lapangan, volume pekerjaan justru melebihi panjang yang tercantum dalam rencana awal. Penambahan volume tersebut dilakukan atas dasar permintaan masyarakat agar akses jalan menuju perkebunan menjadi lebih panjang dan memberikan manfaat yang lebih luas.

Karena itu, pihak pelaksana mempersilakan aparat penegak hukum maupun instansi teknis melakukan pemeriksaan dan pengukuran apabila diperlukan. Mereka meyakini seluruh proses telah dilaksanakan secara terbuka, sesuai mekanisme, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Pelaksana berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang berkembang sehingga tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat. Mereka juga menegaskan tetap menghormati kritik dan masukan, namun meminta agar setiap informasi disampaikan secara berimbang, berdasarkan fakta, data, dan hasil konfirmasi kepada seluruh pihak terkait.

Dalam keterangannya, pihak KSB juga menegaskan siap bertanggung jawab apabila di kemudian hari ditemukan adanya pelaksanaan kegiatan yang terbukti tidak sesuai dengan ketentuan maupun aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami siap mempertanggungjawabkan seluruh proses pelaksanaan proyek ini. Jika nantinya terbukti ada pelanggaran terhadap aturan yang berlaku, kami siap menerima konsekuensi hukum sesuai ketentuan. Namun kami juga meminta agar setiap penilaian dilakukan secara objektif berdasarkan fakta di lapangan, bukan berdasarkan asumsi atau opini sepihak,” tegas pihak KSB.

KSB juga menyayangkan adanya pemberitaan yang dinilai tidak mengedepankan prinsip keberimbangan jurnalistik. Menurut mereka, sebelum mempublikasikan informasi, media seharusnya terlebih dahulu melakukan verifikasi, cek dan ricek di lapangan, serta meminta keterangan dari masyarakat yang terlibat langsung maupun pihak pelaksana proyek agar informasi yang disampaikan utuh dan tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

“Kami menilai ada pemberitaan yang tidak melalui proses konfirmasi secara menyeluruh kepada pihak-pihak yang mengetahui langsung pelaksanaan proyek. Akibatnya, informasi yang berkembang tidak menggambarkan kondisi sebenarnya di lapangan. Kami berharap setiap media tetap mengedepankan profesionalisme, independensi, dan prinsip jurnalistik yang berimbang sehingga tidak menimbulkan opini yang dapat merugikan pihak tertentu tanpa didukung fakta yang lengkap,” ujar pihak KSB.

Pihak KSB menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan proyek dilakukan secara terbuka dan siap diperiksa oleh aparat penegak hukum maupun instansi berwenang kapan pun diperlukan. Mereka berharap polemik yang berkembang dapat diselesaikan melalui pemeriksaan yang objektif berdasarkan data, dokumen, dan fakta di lapangan..***

 

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News