BOLMONG,DutaMetro.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terus mempercepat pembahasan sejumlah regulasi strategis yang menjadi dasar penguatan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. Dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) penting kini memasuki tahap krusial untuk segera disempurnakan.Selasa,02/06/2026.
Rapat lanjutan pembahasan Ranperda digelar di Ruang Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Bolmong. Agenda tersebut mempertemukan unsur legislatif dengan sejumlah pejabat teknis Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow guna membahas substansi regulasi yang dinilai memiliki dampak besar terhadap pelayanan masyarakat.
Dua Ranperda yang menjadi fokus pembahasan yakni perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) serta perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow.
Pembahasan perubahan Perda PDAM menjadi perhatian serius DPRD karena berkaitan langsung dengan pelayanan air bersih yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat. DPRD menginginkan regulasi yang lebih adaptif dan mampu memperkuat kinerja perusahaan daerah agar pelayanan kepada masyarakat semakin maksimal dan berkelanjutan.
Sementara itu, revisi Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dipandang sebagai langkah strategis untuk menyesuaikan struktur organisasi pemerintahan dengan perkembangan regulasi serta kebutuhan pembangunan daerah yang terus berkembang. Penataan kelembagaan yang tepat diharapkan mampu menciptakan birokrasi yang lebih efektif, efisien, dan responsif.
Untuk mendukung pembahasan tersebut, DPRD menghadirkan sejumlah pejabat penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, di antaranya Asisten II Sekretaris Daerah Bolmong, Renti Mokoginta, S.Pd., MAP, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), Kepala Bappeda, Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Orpeg), Kepala Bagian Hukum Setda Bolmong, Adrian Fiski Oday, S.H., M.H., serta jajaran Direksi PDAM Kabupaten Bolaang Mongondow.
Kehadiran para pejabat tersebut dinilai penting untuk memberikan masukan, kajian teknis, serta data pendukung yang diperlukan dalam proses penyempurnaan Ranperda. DPRD menegaskan bahwa setiap perubahan regulasi harus memiliki dasar yang kuat, terukur, dan mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat.
Melalui pembahasan yang terus dipacu ini, DPRD Bolmong menunjukkan komitmennya dalam memperkuat fondasi hukum daerah. Selain meningkatkan efektivitas birokrasi dan tata kelola pemerintahan, perubahan regulasi yang tengah dibahas juga diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Bolaang Mongondow.***(Bams)






















