SUNGAI PENUH, dutametro.com – Kebijakan pemasangan pagar besi yang menutup akses menuju ruang Direktur dan ruang para Kepala Bidang di RSUD Mayjen H.A. Thalib Kota Sungai Penuh pada Rabu (22/7/2026) menuai sorotan dari kalangan wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Pagar besi yang kini membatasi akses menuju jajaran pimpinan rumah sakit tersebut memunculkan berbagai pertanyaan. Pasalnya, area yang selama ini menjadi tempat koordinasi dan pelayanan administrasi itu berada di lingkungan fasilitas publik yang dikelola pemerintah.
Seorang wartawan yang rutin melakukan peliputan di RSUD Mayjen H.A. Thalib mengaku heran dengan kebijakan tersebut. Menurutnya, muncul dugaan bahwa pemasangan pagar dapat menyulitkan wartawan maupun LSM dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pelayanan publik di rumah sakit.
“Selama ini akses menuju ruang pimpinan terbuka. Setelah dipagari, tentu muncul pertanyaan, apa yang menjadi dasar kebijakan ini. Jangan sampai masyarakat menilai ada upaya membatasi akses terhadap fungsi pengawasan,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum LSM Petisi Sakti, Indra Wirawan, S.Pd, meminta manajemen RSUD Mayjen H.A. Thalib tidak membiarkan polemik ini berkembang tanpa penjelasan resmi.
Menurut Indra, rumah sakit pemerintah merupakan institusi pelayanan publik yang harus menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi, akuntabilitas, dan transparansi. Karena itu, setiap kebijakan yang berdampak pada akses masyarakat, insan pers, maupun lembaga pengawas sosial semestinya disertai penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Jika pagar ini dipasang murni untuk alasan keamanan atau penataan internal, tentu tidak menjadi persoalan. Namun manajemen harus menjelaskan secara terbuka kepada publik. Jangan sampai kebijakan ini menimbulkan kesan bahwa akses menuju ruang pimpinan sengaja dibatasi sehingga mempersulit fungsi kontrol sosial yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan,” tegas Indra.
Ia menambahkan, wartawan dan LSM bukanlah pihak yang harus dipandang sebagai ancaman, melainkan mitra dalam mengawal transparansi serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Pengawasan dari masyarakat, media, maupun LSM merupakan bagian dari kontrol demokrasi. Justru dengan adanya keterbukaan, kepercayaan publik terhadap rumah sakit akan semakin meningkat. Sebaliknya, jika akses dibatasi tanpa penjelasan yang jelas, wajar apabila muncul berbagai pertanyaan dan spekulasi di tengah masyarakat,” tambahnya.
LSM Petisi Sakti mendesak manajemen RSUD Mayjen H.A. Thalib segera memberikan klarifikasi resmi mengenai tujuan pemasangan pagar besi tersebut agar tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak RSUD Mayjen H.A. Thalib Kota Sungai Penuh belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pemasangan pagar besi di akses menuju ruang Direktur dan ruang Kepala Bidang. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak rumah sakit dan akan memuat penjelasan tersebut pada pemberitaan berikutnya sesuai dengan prinsip cover both sides. (Jn)























