SUNGAI PENUH, dutametro.com – Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kota Sungai Penuh, konflik internal terkait kepengurusan Pimpinan Kecamatan (PK) semakin memanas.
Perseteruan antara PK lama yang berada di kubu Benny Wirsa dengan kepengurusan PK baru yang disebut dibentuk di era kepemimpinan kubu Hutri Randa kini menjadi salah satu persoalan paling krusial yang berpotensi memengaruhi jalannya Musda.
Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut siapa yang berhak hadir sebagai peserta Musda, tetapi juga menyentuh dugaan pelanggaran mekanisme organisasi dalam pemberhentian PK lama dan penerbitan Surat Keputusan (SK) bagi PK baru.
PK lama menegaskan akan tetap hadir dalam Musda dan mempertahankan haknya sebagai peserta. Mereka menilai pemberhentian kepengurusan lama tidak dilakukan melalui tahapan sebagaimana mekanisme organisasi Partai Golkar.
Salah seorang pimpinan PK lama, Dedet Kurniawan, PK Pondok Tinggi, meminta DPD I Partai Golkar Provinsi Jambi turun tangan mengambil alih penyelesaian persoalan tersebut sebelum Musda digelar.
Menurutnya, Musda merupakan forum penting yang harus dijalankan berdasarkan AD/ART serta peraturan organisasi, bukan berdasarkan keputusan sepihak.
“Ini adalah pertaruhan Partai Golkar. Partai Golkar adalah partai besar dan tidak mudah melakukan pemecatan kader di setiap kecamatan. Tindakan yang mereka lakukan jelas melanggar aturan atau ilegal,” ujar Dedet.
Ia menilai keberadaan dua versi kepengurusan PK dapat menimbulkan persoalan serius dalam menentukan legitimasi peserta maupun hak suara pada Musda.
Tim Supervisi Soroti SK PK Baru
Sorotan lebih tajam disampaikan Tim Supervisi Musda Golkar Kota Sungai Penuh, Jefre Bintara Pardede saat dikonfirmasi media ini, Jumat (21/8/2026).
Jefre menegaskan bahwa proses pemberhentian PK lama maupun penerbitan SK PK baru diduga tidak melalui tahapan mekanisme organisasi yang semestinya.
Menurut Jefre, sebelum pemberhentian PK dilakukan, DPD II Partai Golkar Kota Sungai Penuh seharusnya terlebih dahulu memperoleh persetujuan DPD I Partai Golkar Provinsi Jambi serta menjalankan mekanisme sidang pleno di tingkat kota.
“Mekanisme pemecatan PK harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku. Sebelum dilakukan pemecatan, DPD Golkar Sungai Penuh harus mendapat persetujuan dari DPD I terlebih dahulu dan melakukan sidang pleno di tingkat kota. Namun, hal tersebut tidak dilakukan oleh DPD II Sungai Penuh,” tegas Jefre.
Ia mengungkapkan, setelah beberapa bulan berlalu, DPD II Golkar Sungai Penuh memang disebut telah melengkapi sejumlah dokumen yang diminta. Namun, Jefre menyebut pihaknya justru mempertanyakan keabsahan dokumen tersebut.
“Memang setelah beberapa bulan berlalu DPD II melengkapi dokumen yang kami minta. Namun, dokumen tersebut kami duga palsu dan saat ini kasusnya sedang berjalan di Polres Kerinci” ujarnya.
Jefre menambahkan, persoalan tersebut menjadi semakin serius karena penerbitan SK PK baru dinilai tidak berdiri di atas proses pemberhentian PK lama yang sah.
“Penerbitan SK PK baru oleh DPD Golkar Sungai Penuh cacat prosedur karena pemberhentian PK lama tidak dilakukan sesuai tahapan dan mekanisme organisasi. Kalau dasar pemberhentiannya saja bermasalah, maka penerbitan SK untuk PK baru tentu patut dipertanyakan legitimasi dan keabsahannya,” tegas Jefre.
Ia bahkan menilai, dengan adanya dugaan cacat prosedur dalam pemberhentian PK lama serta perkara dugaan pemalsuan dokumen yang tengah berjalan di kepolisian, kepengurusan PK baru semestinya tidak serta-merta diakui sebagai peserta Musda.
“Karena dinilai cacat prosedur dan adanya kasus dugaan pemalsuan dokumen yang sedang berjalan di Polres Kerinci, tentunya bisa disimpulkan bahwa PK bentukan baru tidak punya legitimasi sebagai peserta Musda Golkar Kota Sungai Penuh,” pungkasnya.
Berpotensi Jadi Bom Waktu Musda
Dalam AD/ART Partai Golkar, DPD Kabupaten/Kota memiliki kewenangan dalam pengesahan komposisi dan personalia Pimpinan Kecamatan. Namun, proses pemberhentian PK juga memiliki mekanisme tersendiri yang tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
Persoalan inilah yang kini menjadi titik rawan menjelang Musda Golkar Sungai Penuh.
Jika dua kelompok kepengurusan sama-sama hadir dan mengklaim memiliki legitimasi, pimpinan sidang nantinya akan menghadapi persoalan besar dalam menentukan siapa yang sah menjadi peserta serta memiliki hak suara.
Kondisi tersebut dikhawatirkan bukan hanya mengganggu jalannya Musda, tetapi juga berpotensi melahirkan sengketa baru terkait hasil forum dan kepengurusan yang terpilih.
Di sisi lain, tudingan mengenai cacat prosedur, dugaan pemalsuan dokumen, serta tidak sahnya SK PK baru masih merupakan klaim dari pihak yang bersengketa dan perlu dikonfirmasi kepada DPD II Partai Golkar Kota Sungai Penuh maupun DPD I Partai Golkar Provinsi Jambi.
Dengan demikian, Musda Golkar Sungai Penuh kali ini bukan sekadar pertarungan memperebutkan kursi kepemimpinan. Forum tersebut juga menjadi ujian serius bagi konsistensi Partai Golkar dalam menjalankan AD/ART, peraturan organisasi, serta menjaga legitimasi setiap proses pengambilan keputusan.
Jika persoalan PK tidak diselesaikan terlebih dahulu secara transparan dan sesuai mekanisme organisasi, Musda yang seharusnya menjadi forum konsolidasi justru berpotensi berubah menjadi arena konflik internal yang lebih besar. (Jn)





























