SUNGAI PENUH, dutametro.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sungai Penuh perlu memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan terkait pengelolaan parkir di kawasan Pasar Tanjung Bajure yang menyebut adanya selisih antara hasil uji petik dengan setoran parkir serta mempertanyakan kemungkinan terjadinya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pemberitaan tersebut menyebut kawasan depan Pasar Tanjung Bajure memiliki rata-rata lebih dari 350 kendaraan parkir setiap hari. Selanjutnya, potensi penerimaan dihitung dengan menggunakan tarif Rp2.000 per kendaraan sehingga diperoleh angka sekitar Rp700 ribu per hari.
Namun, perhitungan tersebut perlu diluruskan karena tidak seluruh kendaraan yang parkir dikenakan tarif yang sama.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif retribusi parkir di tepi jalan umum ditetapkan berbeda berdasarkan jenis kendaraan.
Untuk sepeda motor atau kendaraan roda dua/roda tiga, tarifnya sebesar Rp1.000 untuk satu kali parkir. Sementara sedan, jeep, minibus, pick-up dan kendaraan sejenis dikenakan Rp2.000, sedangkan bus, truk dan kendaraan besar lainnya sebesar Rp3.000.
Dengan demikian, menjadikan angka Rp2.000 sebagai tarif rata-rata terhadap seluruh 350 kendaraan, kemudian menyimpulkan terdapat potensi Rp700 ribu per hari, tidak dapat dijadikan dasar tunggal untuk menyatakan adanya selisih penerimaan maupun dugaan kebocoran PAD.
Perhitungan potensi penerimaan semestinya mempertimbangkan komposisi jenis kendaraan yang benar-benar parkir di lokasi tersebut, jumlah kendaraan yang masuk, durasi atau pola parkir, serta mekanisme pemungutan yang berlaku.
Hal lain yang juga perlu diluruskan adalah istilah “PAD bocor”. Rendahnya realisasi penerimaan dibandingkan sebuah estimasi potensi tidak serta-merta membuktikan adanya kebocoran atau penyimpangan keuangan daerah. Untuk menyimpulkan adanya kebocoran, tentunya diperlukan pemeriksaan terhadap data penerimaan, karcis atau sistem pemungutan, setoran ke kas daerah, serta hasil pemeriksaan dari pihak yang berwenang.
Bahkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2024, rendahnya realisasi Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum pada Dinas Perhubungan dijelaskan antara lain karena target yang dianggarkan terlalu tinggi atau tidak sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024, serta belum adanya sumber daya manusia juru parkir yang memadai.
Artinya, persoalan antara target, potensi dan realisasi penerimaan parkir harus dilihat berdasarkan data dan mekanisme pengelolaan yang sebenarnya, bukan semata-mata melalui perkalian jumlah kendaraan dengan satu tarif tertentu.
Dishub Kota Sungai Penuh juga perlu memastikan bahwa seluruh mekanisme pemungutan retribusi parkir dilakukan secara tertib, transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh informasi yang utuh mengenai jumlah kendaraan, tarif berdasarkan jenis kendaraan, jumlah penerimaan serta setoran yang masuk ke kas daerah.
Klarifikasi ini penting agar pemberitaan mengenai pengelolaan parkir tidak menimbulkan kesimpulan prematur seolah-olah selisih antara estimasi potensi dengan setoran otomatis merupakan bukti kebocoran PAD.
Pada prinsipnya, transparansi tetap harus dikedepankan. Apabila terdapat perbedaan antara hasil uji petik dan realisasi penerimaan, data tersebut dapat dibuka dan diverifikasi bersama sehingga persoalan dapat diketahui secara objektif.
Dengan demikian, persoalan parkir Tanjung Bajure sebaiknya ditempatkan sebagai bagian dari evaluasi pengelolaan retribusi daerah dan tidak langsung diarahkan pada tudingan adanya kebocoran PAD sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. (Jn)


























