Iklan
Iklan

Taruhan Fantastis Final Piala Dunia 2026 Digugat Hukum, Polisi Selidiki Dugaan Judi Rp1 Miliar, Hilux hingga Ekskavator

BOLMONG,DutaMetro.com – Dugaan praktik perjudian dengan nilai fantastis pada laga final Piala Dunia 2026 menjadi sorotan publik setelah sebuah dokumen perjanjian taruhan viral di media sosial. Nilai taruhan yang disebut mencapai lebih dari Rp1 miliar, disertai satu unit Toyota Hilux lengkap dengan dokumen kendaraan serta satu unit ekskavator Hitachi, memicu perhatian luas dan kini mulai diselidiki aparat kepolisian.

Dokumen yang beredar menyebut dua pihak yang diduga terlibat dalam kesepakatan tersebut, yakni AS alias Ali, warga Desa Solimandungan, Kabupaten Bolaang Mongondow, yang menjagokan Timnas Spanyol, dan DS alias Ded, warga Manado, yang memilih Timnas Argentina. Keduanya disebut menandatangani perjanjian taruhan sebelum pertandingan final berlangsung.

Viralnya dokumen itu memantik beragam tanggapan masyarakat. Sebagian warganet mempertanyakan keaslian dokumen tersebut, sementara yang lain mendesak aparat penegak hukum segera mengusut dugaan perjudian yang dinilai dilakukan secara terbuka dan telah menjadi konsumsi publik.

Menindaklanjuti informasi yang beredar, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bolaang Mongondow bergerak melakukan penyelidikan. Aparat memastikan informasi tersebut telah diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Kasat Reskrim Polres Bolmong, Iptu Hardi Yanto Daenk, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait beredarnya dokumen yang diduga berisi perjanjian taruhan bernilai fantastis tersebut.

“Baik ini benar ataupun hanya hoaks, kami tetap akan melakukan konfirmasi langsung kepada kedua pihak. Laporan sudah kami terima dan akan ditindaklanjuti, termasuk meminta keterangan dari para saksi,” tegas Hardi.

Ia menjelaskan, penyidik akan mendalami keaslian dokumen yang viral sekaligus memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut. Seluruh fakta akan diuji melalui proses penyelidikan untuk menentukan status hukum perkara.

Apabila nantinya terbukti terjadi praktik taruhan sebagaimana isi dokumen yang beredar, para pihak yang terlibat berpotensi dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana perjudian. Polisi menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional berdasarkan alat bukti dan hasil penyelidikan yang diperoleh.***

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News