Iklan
Iklan

PETI Potolo Kembali Menggila, 11 Excavator Beroperasi di Tengah Penertiban Nasional, Pemilik Lahan Mengaku Rugi Rp300 Juta

BOLMONG, DutaMetro.com – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Perkebunan Potolo Sinomorumping, Desa Tanoyan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), kembali menjadi sorotan tajam.Ironisnya, di saat pemerintah pusat melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terus menggencarkan penindakan terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan, aktivitas pertambangan di Potolo justru diduga kembali berlangsung secara terbuka.

Pantauan media ini di lokasi menunjukkan sedikitnya 11 unit excavator beroperasi mengeruk dan memindahkan material tambang. Sejumlah dump truck juga terlihat hilir mudik mengangkut material menuju bak rendaman yang diduga digunakan dalam proses pengolahan emas.Besarnya skala operasi tersebut dinilai telah melampaui kategori pertambangan rakyat. Penggunaan belasan alat berat secara bersamaan mengindikasikan adanya dukungan permodalan yang besar di balik aktivitas tersebut.

Di tengah maraknya penertiban terhadap aktivitas pertambangan ilegal di berbagai wilayah, beroperasinya kembali PETI di Potolo memunculkan pertanyaan besar. Siapa pihak yang berada di balik aktivitas tersebut sehingga operasional berskala besar diduga masih dapat berlangsung?Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini dari sejumlah sumber di lapangan, operasional tambang tersebut diduga didukung oleh pemodal berkekuatan finansial besar. Namun demikian, informasi tersebut masih berupa keterangan dari sejumlah sumber dan hingga kini belum mendapat konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum maupun pihak yang diduga terkait.

“Operasional ini bukan lagi sekadar tambang rakyat biasa. Aktivitasnya sudah berskala besar,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Dugaan keterlibatan pemodal besar tersebut memicu kekhawatiran masyarakat. Mereka menilai praktik tersebut berpotensi memperluas kerusakan lingkungan sekaligus mempersulit upaya penegakan hukum apabila tidak segera diusut secara menyeluruh.Selain dugaan aktivitas pertambangan ilegal, persoalan pencemaran lingkungan dan kerugian masyarakat juga mencuat. Salah satu pemilik lahan, Andi Mokoginta, mengaku menjadi korban pembuangan limbah dan material tambang yang diduga berasal dari aktivitas PETI di Potolo.Menurut Andi, hingga saat ini dirinya belum menerima ganti rugi atas kerusakan yang terjadi di lahan miliknya.

“Terkait pembuangan limbah yang masuk ke tanah pribadi milik kami, sampai hari ini kami belum mendapatkan ganti rugi. Padahal, perkiraan kerugian yang kami alami mencapai sekitar Rp300 juta. Negosiasi memang sudah pernah dilakukan, tetapi semuanya berujung pada kebohongan,” ungkap Andi.

Ia menjelaskan, tanah miliknya di kawasan Potolo berstatus APL (Areal Penggunaan Lain) dengan luas sekitar 3 hektare. Dari total luas tersebut, sekitar 1 hektare disebut telah tertimbun material buangan yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin.

Andi menduga kerusakan tersebut terjadi akibat aktivitas pihak investor yang beroperasi di lokasi Potolo. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum tidak hanya mengusut dugaan aktivitas pertambangan ilegal, tetapi juga menyelidiki dugaan pencemaran lingkungan serta kerugian yang dialami masyarakat.

Sejumlah elemen masyarakat dan pemerhati lingkungan turut mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Polres Kotamobagu, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta instansi terkait lainnya agar segera turun ke lokasi melakukan penertiban dan penyelidikan secara menyeluruh.

Masyarakat meminta aparat tidak hanya menindak para pekerja di lapangan, tetapi juga mengusut pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal maupun aktor utama di balik aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

“Kami mendesak aparat bertindak tegas. Jangan hanya menangkap pekerja lapangan, tetapi usut hingga ke aktor intelektual dan pemodal yang diduga mengendalikan aktivitas ini. Hukum harus berlaku sama bagi siapa pun,” tegas salah seorang perwakilan masyarakat.

Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pasal 158 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera bertindak cepat, tidak hanya menghentikan aktivitas pertambangan ilegal di Potolo, tetapi juga mengusut tuntas dugaan keterlibatan para pemodal, menindak pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pencemaran lingkungan, serta memastikan adanya penyelesaian terhadap kerugian yang dialami warga.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi berwenang mengenai legalitas aktivitas pertambangan di kawasan Potolo, dugaan keterlibatan pemodal, maupun dugaan pembuangan limbah yang menyebabkan kerusakan lahan milik warga. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari aparat penegak hukum, instansi terkait, serta pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan guna memenuhi prinsip keberimbangan.***(Bams)

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News