Iklan
Iklan

15 Tong Diduga Terkait Aktivitas Pengolahan, Polres Boltim Turun Tangan: Legalitas dan Dampak Lingkungan Akan Diverifikasi

BOLTIM,DutaMetro.com— Dugaan aktivitas pengolahan yang melibatkan sekitar 15 tong di wilayah Bolaang Mongondow Timur (Boltim) kini mulai mendapat perhatian serius. Sorotan masyarakat mengarah pada aspek legalitas usaha, dokumen lingkungan, sumber material, hingga potensi dampak terhadap sungai dan lingkungan sekitar.

Desakan agar persoalan tersebut tidak berhenti pada laporan masyarakat semakin menguat. Ketua BMR LPK-RI, Edwin Hatam, meminta aparat dan pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap dugaan aktivitas tersebut.

Edwin menegaskan, pemeriksaan tidak boleh dilakukan secara setengah-setengah. Bukan hanya izin usaha yang harus diperiksa, tetapi seluruh aspek yang berkaitan dengan aktivitas pengolahan tersebut.

“Pemeriksaan harus menyeluruh. Jangan hanya melihat ada atau tidaknya izin usaha. Dokumen lingkungan, sumber material, sistem pengolahan limbah, hingga dampaknya terhadap sungai dan lingkungan sekitar harus diperiksa.”

Desakan itu menjadi penting karena jika aktivitas pengolahan memang menghasilkan limbah, maka persoalannya tidak lagi sekadar menyangkut administrasi perizinan. Pengelolaan limbah dan potensi pencemaran lingkungan juga menjadi bagian yang harus dipastikan kepatuhannya.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret aparat.

Polres Boltim selanjutnya akan melakukan verifikasi langsung di lapangan guna memastikan kondisi sebenarnya sekaligus memeriksa legalitas aktivitas yang dipersoalkan.

Langkah tersebut diharapkan mampu menjawab sejumlah pertanyaan yang selama ini berkembang di tengah masyarakat: siapa pengelolanya, apa kegiatan sebenarnya, dari mana material diperoleh, apakah memiliki persetujuan lingkungan, bagaimana limbah dikelola, dan apakah aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan.

Bukan Sekadar Cek Izin
Persoalan ini tidak semestinya dipersempit menjadi pemeriksaan dokumen perizinan semata.
Ketentuan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup mengatur kewajiban terkait persetujuan lingkungan serta perlindungan dan pengelolaan mutu air. Dokumen lingkungan seperti AMDAL maupun UKL-UPL juga berkaitan dengan jenis dan skala kegiatan yang dilakukan.

Sementara itu, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, beserta perubahan melalui ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, menjadi salah satu dasar hukum dalam upaya mencegah dan menangani pencemaran serta kerusakan lingkungan.

Karena itu, apabila nantinya verifikasi menemukan bahwa aktivitas tersebut tidak memiliki persetujuan lingkungan yang dipersyaratkan, tidak memenuhi ketentuan pengelolaan limbah, atau ditemukan indikasi pencemaran maupun kerusakan lingkungan, maka temuan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat Minta Jangan Ada Pembiaran
Masyarakat berharap pemeriksaan lapangan tidak sekadar menjadi formalitas.
Keberadaan sekitar 15 tong yang menjadi objek perhatian publik harus diverifikasi secara faktual, bukan hanya berdasarkan laporan ataupun dugaan. Jika legal, masyarakat tentu membutuhkan kepastian. Namun jika ditemukan pelanggaran, maka pemerintah dan aparat penegak hukum dituntut mengambil langkah tegas sesuai hasil pemeriksaan.

Intinya sederhana: jangan ada pembiaran terhadap aktivitas yang berpotensi merugikan masyarakat dan lingkungan.
Verifikasi lapangan Polres Boltim kini menjadi momentum penting untuk membuka fakta sebenarnya. Apakah aktivitas tersebut berjalan sesuai aturan atau justru terdapat pelanggaran, jawabannya harus keluar dari pemeriksaan di lapangan—bukan dari asumsi.
Masyarakat menunggu kepastian, dan aparat dituntut bekerja transparan berdasarkan fakta serta hukum.***

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News