CIMAHI – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah daerah se-Provinsi Jawa Barat menyepakati penguatan kerja sama dalam pencegahan korupsi, perbaikan tata kelola pertanahan dan tata ruang, serta penguatan ekonomi daerah.
Kesepakatan tersebut disahkan dalam Rapat Koordinasi Program Pencegahan Korupsi melalui Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) dan Optimalisasi Pemanfaatan Tanah serta Tata Ruang untuk Mendorong Perekonomian Daerah Wilayah Jawa Barat yang berlangsung di Gedung BPSDM Provinsi Jawa Barat, Kota Cimahi, Selasa (4/8/2026).
Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan Kementerian ATR/BPN, Dony Erwan Brilianto, mengatakan kehadiran pihaknya tidak sekadar untuk melakukan penandatanganan komitmen, tetapi juga menyatukan langkah dalam membangun tata kelola pertanahan dan tata ruang yang lebih baik.
“Hari ini kami datang bukan hanya untuk penandatanganan, tetapi juga untuk menyatukan komitmen, data, sistem, sumber daya, dan kewenangan agar layanan pertanahan dan tata ruang menghasilkan manfaat ekonomi yang nyata sekaligus memperkuat tata kelola yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Menurut Dony, rencana aksi dalam kerja sama tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat pendapatan daerah, memberikan kepastian hukum atas aset, serta menutup berbagai celah penyimpangan dalam pengelolaan pertanahan dan tata ruang.
Ia menjelaskan, terdapat sembilan paket program yang dapat dipilih dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah. Program tersebut meliputi integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, percepatan pendaftaran tanah, percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS), sensus pertanahan berbasis geospasial, integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B) dalam RTRW, optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah.
Dony menambahkan, Jawa Barat menjadi provinsi pertama di Pulau Jawa yang melaksanakan program tersebut setelah sebelumnya diterapkan di Sulawesi dan Lampung.
“Dengan kebutuhan yang beragam dan saling berkaitan, Jawa Barat sangat tepat menjadi ruang kolaborasi untuk penguatan ekonomi daerah, kepastian hukum pertanahan dan tata ruang, serta pencegahan korupsi,” katanya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, , menyambut baik kolaborasi tersebut. Menurutnya, penataan pertanahan yang baik akan mendukung perlindungan lahan pertanian, penyelamatan aset, serta menciptakan tertib administrasi yang berdampak langsung terhadap pembangunan daerah.
“Mudah-mudahan pertemuan ini melahirkan tertib administrasi, seluruh aset pemerintah dapat tersertipikatkan, aset warga juga memiliki kepastian hukum, NOP disusun berdasarkan asas kepatutan dan kelayakan, serta terdapat perlindungan terhadap areal pertanian, perhutanan, perkebunan, mata air, dan seluruh kawasan publik yang memang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Dedi mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih memiliki sekitar 3.200 bidang tanah yang belum bersertipikat. Karena itu, pihaknya menargetkan seluruh aset tersebut sudah tersertipikatkan pada 2027.
“Termasuk jalan-jalan milik pemerintah harus memiliki sertipikat. Jika tidak segera disertipikatkan, akan semakin sulit untuk melindungi aset tersebut di masa mendatang,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, penandatanganan komitmen kerja sama dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, serta seluruh bupati/wali kota bersama Kepala Kantor Pertanahan se-Jawa Barat.
Penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan Kementerian ATR/BPN Dony Erwan Brilianto, Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan Dedi Noor Cahyanto, serta Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto.
Komitmen yang disepakati mencakup penguatan pencegahan korupsi melalui implementasi MCSP, peningkatan sinergi dalam pengelolaan pertanahan dan tata ruang, serta optimalisasi pemanfaatan tanah guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.


























