Iklan
Iklan

GELAR BERSIMBAH POLEMIK: MENGUJI EKSISTENSI DATUAK BANDARO PUTIAH DALAM BINGKAI ABS-SBK

Oleh: Eriwal Tanjung, S.H.
Wartawan dutametro.com

PAYAKUMBUH — “Baban barek singguluang batu, kaciak indak tapikua, gadang indak tabao.”

Petuah tua Minangkabau itu bukan sekadar puitisasi pidato adat, melainkan peringatan keras bahwa kebesaran selalu berkelindan dengan beban tanggung jawab.

Ketika sebuah gelar penghulu atau datuak berada di panggung polemik, persoalannya tidak boleh dikerdilkan menjadi sekadar pertengkaran antarkaum, selisih paham sesama ninik mamak, atau perebutan tempat di medan nan bapaneh. Gelar datuak adalah institusi moral. Ia mengemban nama kaum, marwah suku, kewibawaan nagari, dan berdiri utuh di atas pilar Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).

Oleh sebab itu, polemik Datuak Bandaro Putiah harus dibedah secara bijak sekaligus tajam. Titik tekannya bukan pada penghakiman personal, melainkan pengujian substantif: proses dan keberadaan sebuah gelar adat wajib berdiri secara sah di atas tatanan adat, kaidah syarak, kepatutan moral, serta kemaslahatan kaum.

Keberatan, kontroversi, maupun isu moral yang menyeruak tidak boleh diabaikan, sebab datuak bukanlah sekadar nama tambahan, melainkan sebuah amanah.

MUFAKAT BERORIENTASI KEPADA KEBENARAN

Minangkabau mengajarkan:

“Kamanakan barajo ka mamak, mamak barajo ka pangulu, pangulu barajo ka mufakat, mufakat barajo ka nan bana.”

Poin krusialnya terletak pada muara mufakat itu sendiri: nan bana, yaitu kebenaran. Mufakat adat bukan sekadar prosedur formal untuk mengumpulkan stempel persetujuan. Keputusan adat tidak boleh berhenti pada legitimasi “sudah disepakati”, melainkan harus melangkah lebih jauh: memastikan bahwa apa yang disepakati itu benar, patut, serta tidak menabrak prinsip adat dan syarak.

Di sinilah letak kedalaman filosofi adat Minangkabau: legitimasi formal tidak otomatis menjadikan sebuah keputusan itu benar. Kesepakatan kelembagaan tidak serta-merta menjadikan sebuah tindakan itu patut. Sebuah keputusan adat tidak boleh dianggap “sakral” hingga kebal dari koreksi.

Bila muncul keberatan substantif terkait kepatutan seorang calon penghulu, institusi adat wajib menjawabnya dengan argumentasi adat yang kokoh, fakta yang jernih, dan mekanisme yang transparan. Mengunci persoalan dengan dalih “keputusan telah final” hanya menunjukkan keputusasaan dalam berargumentasi, sebab finalitas administratif tidak pernah setara dengan kebenaran substantif.

KEPEMIMPINAN SUBSTANTIF, BUKAN SEKADAR SIMBOL

Ada kecenderungan dangkal ketika simbol-simbol kebesaran adat mengerdilkan esensi kepemimpinan adat itu sendiri. Selempang bisa dipasangkan, keris bisa disandangkan, dan prosesi meriah bisa digelar. Namun, kewibawaan seorang penghulu tidak pernah lahir dari kain dan besi yang melekat di tubuhnya.

Kewibawaan sejati terpancar dari keteladanan moral, integritas personal, kepatutan perilaku, dan kemampuannya mengayomi kaum. Seorang datuak tidak cukup sekadar sah secara seremoni; ia wajib patut secara moral.

Dalam konteks polemik Datuak Bandaro Putiah, jika ada keberatan dari masyarakat atau ulama terkait persoalan syarak dan moralitas, isu tersebut haram hukumnya disapu ke bawah karpet dengan dalih “internal adat”. Sebaliknya, jika tudingan itu tidak mendasar, lembaga adat wajib membuka terang penjelasannya: paparkan faktanya, uraikan dasar keberatannya, sampaikan klarifikasinya, dan tuntaskan melalui mekanisme adat yang sah.

Ujian sesungguhnya bukan sekadar pada sosok yang diberi gelar, melainkan pada integritas lembaga adat itu sendiri dalam menyikapi kontroversi.

MENEMPATKAN ABS-SBK SECARA KONSEKUEN

Falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah bukanlah papan nama atau hiasan pidato. Ia adalah kompas moral. Ketika timbul persoalan yang bersentuhan dengan kaidah keagamaan, lembaga adat tidak boleh bersikap anti-kritik atau alergi terhadap suara ulama.

Di sisi lain, kedewasaan publik juga diuji: tudingan pelanggaran syariat tidak boleh langsung divonis sebagai kenyataan tanpa pembuktian.

Sikap yang harus diambil sangat tegas: ulama memandu dengan keilmuan dan kaidah hukum syarak. Lembaga adat memproses melalui mekanisme organisasi adat yang jujur. Media menyajikan data berdasarkan verifikasi ketat. Masyarakat menilai secara rasional berdasarkan fakta, bukan rumor.

Jangan sampai atas nama membela syarak terjadi penghakiman massa tanpa proses yang adil. Namun, jangan pula atas nama “membela marwah adat”, setiap kritik konstruktif lantas dicap sebagai bentuk pembangkangan terhadap adat. Keduanya adalah kesesatan berpikir yang membahayakan.

PERAN KOREKTIF KAN DAN UJIAN KEWIBAWAAN

Kerapatan Adat Nagari mengemban mandat tinggi untuk menjaga ketertiban adat dan marwah nagari. Ketika keputusan pengangkatan penghulu memicu polemik yang meluas, keterbukaan KAN terhadap pertanyaan publik bukanlah bentuk pelecehan, melainkan panggung bagi KAN untuk membuktikan kualitas kepemimpinannya.

Proses yang benar harus mampu dijelaskan secara gamblang. Syarat yang terpenuhi wajib ditunjukkan dasar hukum adatnya. Keberatan masyarakat yang tidak berdasar harus dipatahkan dengan argumen rasional. Kekeliruan yang terbukti harus diakui dan dikoreksi secara jujur.

Kewibawaan lembaga adat tidak dibangun dengan cara membungkam suara kritis, melainkan dengan kemampuan memberikan penjelasan yang bermartabat dan akuntabel.

PENGAYOM KAUM DAN KEBERANIAN KOREKSI

Ungkapan adat menggambarkan posisi ideal seorang penghulu:

“Bak batang beringin di tangah koto; ureknyo tampek baselo, batangnyo tampek basandar, dahannyo tampek bagantuang, daunnyo tampek balindung.”

Penghulu adalah tempat kaum mencari perlindungan dan mendapatkan keteladanan. Karena itu, setiap benturan yang mengikis integritas gelar penghulu wajib diselesaikan hingga tuntas.

Namun, pengujian ini harus berjalan adil. Pihak yang tertuding tetap berhak memberikan klarifikasi, masyarakat berhak mendapat transparansi, dan media wajib memisahkan fakta terverifikasi dari sekadar opini liar.

Di atas segalanya, ada pertanyaan besar yang menghadang keberadaan institusi adat hari ini: apakah adat kita masih memiliki daya hidup untuk mengoreksi dirinya sendiri?

Adat yang bernyawa adalah adat yang berani berdialog dengan kenyataan. Mengoreksi kekeliruan tidak akan meruntuhkan marwah adat. Sebaliknya, menutup mata terhadap kesalahan justru akan mengerdilkan lembaga adat menjadi entitas yang usang dan kehilangan kepercayaan publik.

JALAN TABAYUN DAN KETEGASAN SIKAP

Polemik Datuak Bandaro Putiah tidak boleh dibiarkan menjadi perang opini yang melelahkan. Langkah mendesak yang harus diambil adalah tabayun institusional. Pucuak adat, ninik mamak, alim ulama, dan tokoh masyarakat harus duduk bersama dalam satu meja musyawarah untuk menegakkan beberapa pilar kunci.

Akuntabilitas prosedur harus dipastikan: kesesuaian seluruh alur pengangkatan dengan aturan adat. Verifikasi keberatan dijalankan secara objektif: menimbang dasar penolakan masyarakat dan kesesuaiannya dengan kriteria moral maupun syarak. Keputusan berbasis syarak dan adat diambil secara terukur apabila terbukti ada kaidah keagamaan yang dilanggar. Mekanisme koreksi dijalankan secara transparan apabila ditemukan cacat formal maupun substantif.

MARWAH ADAT TIDAK AKAN RUNTUH KARENA KRITIK

Minangkabau bertahan melintasi zaman bukan karena sifatnya yang tertutup dari kritik, melainkan karena keandalan tradisi musyawarah dan koreksi diri tanpa mengorbankan prinsip dasar.

Maka dari itu, proses uji keabsahan dan kepatutan gelar adat tidak boleh ditakuti. Yang wajib ditakuti adalah ketika lembaga adat merasa terlalu adidaya hingga kebal dari koreksi. Sebab ketika kritik dianggap sebagai ancaman dan koreksi dipandang sebagai penghinaan, di situlah marwah adat sejatinya mulai runtuh.

Polemik Datuak Bandaro Putiah adalah cermin bagi Minangkabau hari ini. Jika keputusan itu benar, tegakkan dengan fakta. Jika salah, perbaiki dengan keberanian. Jika belum terang, periksa dengan jujur.

Adat harus bermarwah, syarak harus berdiri tegak, mufakat harus bernilai kebenaran, dan gelar harus mewujud dalam keteladanan nyata. Sebab yang kita wariskan kepada anak cucu kelak bukanlah megahnya gelar seseorang, melainkan kesucian dan kehormatan adat Minangkabau.

Baban barek singguluang batu. Kebesaran gelar hanya sejajar dengan besarnya amanah yang ditanggungnya.

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News