Iklan
Iklan

Mengisi Kekosongan Transisi DPRD 2029-2031 dengan Logika Meritokrasi

Oleh: Forum Kader dan Caleg Cadangan Se-Indonesia

Jakarta.Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal adalah koreksi kenegaraan yang monumental. Namun ia melahirkan konsekuensi administratif: terjadi kekosongan transisi 2 tahun bagi DPRD, dari 2029 hingga 2031.

Pertanyaan konstitusionalnya kini bukan lagi _apakah_ akan diperpanjang, melainkan _siapa_ yang berhak mengisinya dan dengan mekanisme apa.

Sampai hari ini ada dua wacana yang beredar: mengosongkan kursi atau perpanjangan otomatis incumbent. Kedua opsi ini bermasalah secara filosofis.

Mengosongkan kursi mencederai hak konstitusional warga atas keterwakilan. Sementara memperpanjang incumbent secara otomatis tanpa rotasi adalah kemunduran demokrasi. Ia memperkuat oligarki, memonopoli akses kekuasaan, dan mematikan kaderisasi internal partai.

*Caleg Cadangan Adalah Kader Konstitusional*

Sering ada stigma keliru yang menyamakan caleg cadangan sebagai “caleg gagal”. Ini kekeliruan epistemologis.

Secara yuridis, caleg cadangan adalah kader partai yang sah. Namanya tercantum dalam Daftar Calon Tetap (DCT) yang disahkan KPU, memiliki nomor urut, dan ikut bertarung di dapil yang sama, dengan atribut partai yang sama. Suaranya adalah suara sah rakyat yang terdokumentasi dalam Form C1.

Dalam logika kepartaian modern, setiap kader yang menyumbang suara bagi akumulasi kursi partai adalah pemilik saham elektoral. Maka, hak politiknya harus sama. Tidak boleh ada kasta antara kader terpilih dan kader cadangan. Keduanya adalah anak kandung partai.

Jika partai mengaku sebagai pilar demokrasi, maka internal partai harus demokratis. Mengabaikan caleg cadangan yang suaranya ribuan demi memuluskan penunjukan segelintir orang adalah anti-tesis kaderisasi.

*Tawaran Jalan Tengah: Pengisian Otomatis Berbasis Ranking Suara*

Kami menawarkan jalan tengah yang paling logis, murah, dan anti-transaksi: pengisian kursi transisi 2029-2031 secara otomatis oleh KPU berdasarkan suara terbanyak urutan berikutnya dari partai dan dapil yang sama.

Mengapa ini paling rasional?

Pertama, *konstitusional.* Mekanisme ini menghormati kedaulatan suara rakyat, bukan kedaulatan ketua umum. Sumber legitimasinya adalah suara, bukan surat keputusan.

Kedua, *meritokratis.* Siapa yang berhak? Yang kerjanya paling banyak dan suaranya paling banyak. Bukan yang dekat dengan DPP. Ini mengakhiri praktik mahar politik yang selama ini menjadi penyakit dalam pengisian PAW.

Ketiga, *efisien.* KPU tidak perlu melakukan pemilu ulang. Cukup membuka kembali data perolehan suara Pemilu 2024 yang sudah ada. Hemat anggaran negara triliunan rupiah.

Keempat, *sirkulatif.* Incumbent sudah menjalankan amanah 5 tahun (2024-2029). Rotasi selama 2 tahun transisi adalah praktik berbagi yang adil, menjaga sirkulasi elit dan mencegah kejenuhan demokrasi.

*Memanusiakan Manusia*

Pada akhirnya, perdebatan ini bukan sekadar soal kursi. Ini soal cara kita memandang manusia dalam politik.

Sila kedua Pancasila, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, mengajarkan kita untuk memanusiakan manusia. Caleg cadangan juga adalah manusia. Kader partai yang haknya harus diperlakukan sama dan adil.

Transisi 2029-2031 adalah momentum untuk koreksi. Momentum untuk membuktikan bahwa negara ini masih menghargai kerja keras, bukan hanya koneksi.

Caleg cadangan tidak mengemis jabatan. Mereka justru menawarkan solusi kenegaraan kepada Panja RUU Pemilu DPR RI.agar mengedepankan prinsip pemerataan yg bijaksana, adil dan beradab

Keputusan yang akan diambil hari ini akan dicatat sejarah. Apakah DPR RI akan memilih jalan oligarki penunjukan, atau kembali pada jalan meritokrasi suara rakyat?

Rakyat menunggu keputusan yang adil dan bijaksana.

—

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News