Iklan
Iklan

Dinsos Agam Ambil Bagian dalam FGD Dinsos Sumbar, Hasneril: Dana Hibah Harus Tepat Sasaran dan Akuntabel

Padang Panjang – Dinas Sosial Kabupaten Agam turut mengambil bagian dalam Focus Group Discussion (FGD) Akuntabilitas Pengelolaan Dana Hibah Tahun 2026 yang diselenggarakan Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat, Kamis (5/11/2026), di Padang Panjang.

Kehadiran Dinas Sosial Kabupaten Agam dalam kegiatan tersebut diwakili Kepala Bidang Pelayanan Rehabilitasi Sosial, Hasneril, SE, bersama Irma Resti Azizah, S.Psi. Partisipasi ini menjadi bentuk keterlibatan aktif Dinsos Agam dalam memperkuat koordinasi, menambah wawasan, serta menyelaraskan pemahaman terkait tata kelola dana hibah di bidang kesejahteraan sosial.

FGD yang melibatkan Dinas Sosial kabupaten/kota dan pengurus Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) se-Sumatera Barat tersebut membahas berbagai aspek penting, mulai dari persyaratan administrasi, validitas data penerima manfaat, ketepatan penggunaan anggaran, hingga pertanggungjawaban dana hibah.

Bagi Dinas Sosial Kabupaten Agam, kehadiran dalam forum ini menjadi kesempatan penting untuk mengikuti secara langsung arahan dan penguatan kebijakan dari Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat, terutama menyangkut pengelolaan bantuan pemerintah agar berjalan sesuai ketentuan.

Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat, Drs. Syaifullah, MM, dalam sambutannya menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas merupakan prinsip yang wajib diterapkan oleh seluruh lembaga penerima dana hibah.

“Setiap satu rupiah yang dikelola oleh LKS, itu wajib dan harus siap dipertanggungjawabkan,” tegas Syaifullah.

Pada tahun 2026, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengalokasikan dana hibah sebesar Rp28,620 miliar untuk 128 LKS atau panti sosial. Karena itu, setiap lembaga penerima diwajibkan memastikan penggunaan anggaran sesuai peruntukan serta memiliki administrasi dan data penerima manfaat yang valid.

Menanggapi pelaksanaan kegiatan tersebut, Hasneril, SE, menyampaikan bahwa keikutsertaan Dinas Sosial Kabupaten Agam merupakan bagian dari komitmen untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan rehabilitasi sosial.

Menurutnya, kegiatan FGD ini memberikan pemahaman penting bagi pemerintah daerah dalam memastikan seluruh proses pengelolaan bantuan sosial berlangsung tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Dinas Sosial Kabupaten Agam menyambut baik kegiatan ini. Kehadiran kami merupakan bentuk komitmen untuk terus mengikuti perkembangan kebijakan dan memperkuat koordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat. Kami berharap ilmu dan informasi yang diperoleh dalam FGD ini dapat menjadi bekal dalam meningkatkan pembinaan serta pelayanan kepada lembaga kesejahteraan sosial di Kabupaten Agam,” ujar Hasneril.

Ia juga menekankan pentingnya ketepatan data penerima manfaat dan kepatuhan terhadap aturan dalam pengelolaan dana hibah.

“Yang paling penting, setiap bantuan harus benar-benar tepat sasaran, digunakan sesuai peruntukan, dan dipertanggungjawabkan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, manfaatnya dapat dirasakan masyarakat yang membutuhkan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Sumbar, Nurdayanti, S.Sos., MM, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan menyamakan pemahaman antara Dinas Sosial Provinsi, Dinas Sosial kabupaten/kota, dan pengurus LKS mengenai persyaratan pengajuan serta pengelolaan dana hibah.

Ia juga menegaskan bahwa rekomendasi dari Dinas Sosial kabupaten/kota menjadi salah satu bagian penting dalam persyaratan pengajuan hibah kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Melalui keikutsertaan dalam FGD tersebut, Dinas Sosial Kabupaten Agam diharapkan semakin memperkuat koordinasi dan perannya dalam mendukung penyelenggaraan kesejahteraan sosial, sehingga program bantuan pemerintah dapat berjalan lebih terarah, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

(Daji) 

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News