Padang Panjang — Memastikan dana hibah pemerintah dikelola secara transparan, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan menjadi perhatian serius Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat. Untuk memperkuat tata kelola tersebut, Dinas Sosial Sumbar melalui Bidang Rehabilitasi Sosial menggelar Focus Group Discussion (FGD) Akuntabilitas Pengelolaan Dana Hibah Tahun 2026, Kamis (5/11/2026), di Padang Panjang.
Kegiatan ini melibatkan Dinas Sosial kabupaten/kota serta pengurus Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) se-Sumatera Barat. Forum tersebut menjadi ruang koordinasi sekaligus penguatan pemahaman mengenai kewajiban administrasi, ketepatan penerima manfaat, dan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah yang bersumber dari pemerintah daerah.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat, Drs. Syaifullah, MM, dalam sambutannya menegaskan bahwa transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan prinsip utama yang harus melekat dalam setiap pengelolaan dana hibah, termasuk bantuan yang diterima LKS maupun panti sosial swasta milik masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa setiap dana yang diterima dan dikelola lembaga sosial harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, baik dari sisi administrasi maupun realisasi penggunaannya.
“Setiap satu rupiah yang dikelola oleh LKS, itu wajib dan harus siap dipertanggungjawabkan,” tegas Syaifullah.
Menurutnya, pada tahun 2026 Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengalokasikan dana hibah sebesar Rp28,620 miliar untuk 128 LKS atau panti sosial di wilayah Sumatera Barat. Besarnya anggaran tersebut menuntut pengelolaan yang cermat, transparan, serta benar-benar sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan.
Syaifullah juga menekankan pentingnya validitas data penerima manfaat di setiap lembaga. Data penghuni panti, khususnya panti sosial anak, harus mencerminkan kondisi riil dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Data terkait penerima di panti bapak/ibu harus riil. Seperti untuk panti anak, penerimanya memang harus anak yang tinggal dan menetap di dalam panti, berada pada desil 1 sampai 5 pada DTSEN, dan ragam persyaratan lain yang wajib dipenuhi. Sebab, semuanya akan diperiksa oleh negara melalui lembaga-lembaga terkait, dan semua harus dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Penegasan tersebut menjadi pengingat bagi seluruh pengelola LKS agar tidak hanya berorientasi pada penerimaan bantuan, tetapi juga memastikan seluruh persyaratan, data penerima manfaat, serta penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan. Akurasi data dan kepatuhan administrasi menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan bantuan sosial.
Sementara itu, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Sumbar, Nurdayanti, S.Sos., MM, dalam laporannya menjelaskan bahwa FGD tersebut bertujuan membangun kesamaan pemahaman antara Dinsos Provinsi, Dinsos kabupaten/kota, dan pengurus LKS mengenai pentingnya pemenuhan seluruh persyaratan dalam proses pengajuan dana hibah.
Menurutnya, keterlibatan Dinas Sosial kabupaten/kota dalam forum tersebut sangat penting karena rekomendasi dari pemerintah daerah menjadi salah satu bagian dari persyaratan pengajuan hibah kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
“Oleh karena itu, hari ini kita mengundang tidak hanya pengurus LKS, tetapi juga Dinsos kabupaten/kota yang memberikan rekomendasi kepada LKS sebagai bagian dari bahan persyaratan pengajuan hibah kepada Pemprov Sumbar,” jelas Nurdayanti.
Melalui kegiatan ini, Dinsos Sumbar berharap terbangun tata kelola dana hibah yang semakin tertib, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, anggaran yang disalurkan pemerintah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan serta mendukung keberlangsungan pelayanan kesejahteraan sosial di Sumatera Barat.
(Aji/Rehsos)











