Sabtu, April 20, 2024

Diduga Palsukan SK Kepala Desa Purwokerto, Pencalonan Ketua PSSI ASKAB Kediri Digugat Votter Ke Komite Pemilihan PSSI

Must read

Diduga Palsukan SK Kepala Desa Purwokerto, Pencalonan Ketua PSSI ASKAB Kediri Digugat Votter Ke Komite Pemilihan PSSI Kongres PSSI Kabupaten Kediri untuk pertama kali digelar di Lingkup Kediri, namun untuk pemilihan struktur baru di ASKAB Kediri menjadi polemik setelah diketahui pengusung salah satu bakal calon ketua diduga memalsukan salah satu lampiran persyaratan sebagai calon struktural PSSI ASKAB Kediri.

SSB FC Pare dan SSB Mahesa Dharma mempermasalahkan salah satu calon yang belum memenuhi persyaratan namun di loloskan verifikasi oleh ketua tim pemilihan Sugianto.

Surat protes nomor 02/SP/XII/FCPARE/2022 dilayangkan ke Tim Panitia Pemilihan, namun hasil dari analisis dan musyawarah Tim Pemilihan menemukan SURAT KEPUTUSAN Kepala Desa Purwokerto Nomor : 188.45/1/418.63.07/2017 yang menyebutkan pembentukan struktur badan SSB Tamtama FC yang merekomendasikan Calon Ketua M Abdu Firman Kelana sebagai pembina SSB Tamtama FC sejak 2017 telah memenuhi persyaratan tanpa adanya verifikasi faktual ke Desa Purwokerto selaku Pemerintahan Desa yang mengeluarkan surat tersebut,

dan pada surat keputusan Komite Pemilihan PSSI Kabupaten Kediri nomor 004/KP-EKSCO/AS-SKK/1/2023 memutuskan tetap meloloskan Sdr. Abdu Firman Kelana sebagai bakal calon ketua PSSI ASKAB Kediri yang akan diadakan 7 Januari 2023 di Ruangan joyoboyo Kantor Pemerintahan Kabupaten Kediri.

berselang satu hari sejak diterimanya surat dari komite Pemilihan, Tim Penggunggat menemukan bukti mencengangkan, diketahui bahwa SURAT KEPUTUSAN Kepala Desa Purwokerto Nomor : 188.45/1/418.63.07/2017 tersebut diduga cacat hukum/ manipulatif, ditemukan fakta Kepala desa Purwokerto Periode 2013-2019,

Drs. H Lamidi sama sekali tidak mengenal Sdr. M Abdu Firman Kelana tersebut, dan beliau sama sekali tidak mengetahui terhadap keluarnya surat tersebut sebagai lampiran persyaratan calon ketua PSSI ASKAB Kediri.

ditemui dikediamanya, Drs. H Lamidi menyebutkan bahwa beliau tidak mengenal, menandatangani, dan merancang atas SURAT KEPUTUSAN Kepala Desa Purwokerto Nomor : 188.45/1/418.63.07/2017 tersebut, ” memang pada waktu 2017 itu masa jabatan kepala desa ada pada saya,

namun jabatan Sekdes di pegang oleh PJ ( pelaksana Jabatan) Sdr. H.Moch Makmun yang kini menjabat sebagai Modin/ Kesra Desa Purwokerto, saya tahu betul bahwa saya tidak mengenal struktur yang ditunjuk dalam SURAT KEPUTUSAN Tersebut, yang beberapa tahulah, salah satunya Breindy Pember Kantrisna yang merupakan Sekdes Desa Purwokerto saat ini”ucapnya

“kalau Marji ( Ketua SSB Tamtama FC), saya kenal, cuma saya tidak ingat pernah mengeluarkan rancangan SURAT KEPUTUSAN tentang susunan SSB Tamtama FC tersebut, saya siap membuat surat pernyataan mas jika saya tidak mengetahui dan menandatangai surat tersebut” tambahnya.

ditemui di lain tempat, A Arifulah Anam, Kepala Desa Purwokerto sekarang menjelaskan “ Bahwa semua adalah ide dan usulan dari Sekdes mas, wong saya juga gak kenal sama mas Abdu (M Abdu Firman Kelana) yang saya tahu dia muncul di Purwokerto ya mulai 2022, bantu bantu dan nyumbang Sepak Bola, dan crita kalau dia Orang suruhan Mas BUP ( Mas Dhito-Bupati Kediri)” ucapnya.

Pengamat Bola Senior Andhi Kurniawan menjelaskan ” bahwa apa yang menjadi keyakinan dan aturan di tubuh PSSI jangan sampai dilanggar, kita faham maksud dan tujuan calon calon ASKAB luarbiasa unntuk memajukan sepak bola Kediri, namun juga jangan sampai memalsukan data seperti itu, itu sudah sangat mencederai sepak bola Kediri,

Komisi Pemilihan juga harus tegas, disini saya bau bau tidak Netral ya?, harusnya jika diketahui salah satu calon memang tidak layak dan belum memenuhi persyaratan ya jangan dipaksa, wajib digugurkan/ dieliminiasi, kalau semua data bisa dimanipulasi, mau dibawa kemana sepak bola kediri kalau dari awal calon ketuanya saja tukang TIPU” ungkapnya,(Ndi)

More articles

IklanIklanIklan HuT RI

Latest article