Sabtu, Juli 27, 2024

Diduga Mabuk Sekuriti UIM Lecehkan Mahasiswi dan Tikam Rekan Korban

More articles

Makassar, Dutametro.com – Polisi menangkap seorang sekuriti Universitas Islam Makassar (UIM), bernama Sudirman (26)  lantaran telah melakukan pelecehan seksual memegang payudara mahasiswi. Disamping itu pelaku juga menikam rekan korban dengan badik.

Menurut keterangan Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib mengatakan kasus tersebut berawal saat korban berinisial BL (22) mengadu ke rekan-rekannya terkait aksi pelecehan yang dia alami pada Kamis (4/5) malam. Kemudian rekan-rekan korban lantas menghampiri sekuriti tersebut.

Kemudian lanjut Ngajib, “Jadi ada perempuan, teman-temannya itu laporan kalau ada asusila yang dilakukan, ada pegang payudara, pelakunya itu sekuriti kampus UIM,” ujarnya, Jumat (5/5/2023).

Adapun salah seorang rekan korban, Alif Alamsyah (21) langsung meminta penjelasan kepada sekuriti Sudirman. Namun pelaku tanpa basa-basi langsung menikam korban.

Ngajib juga menyebutkan, “Temannya ini klarifikasi ke sekuriti. Saat klarifikasi terjadi amarah, akhirnya sekuriti itu (menikam) pakai badik, korban (penganiayaan) luka di tangan sama dada,” katanya.

Kemudian Ngajib menerangkan Sudirman sendiri diduga melancarkan aksi bejatnya dalam keadaan mabuk. Sementara peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis, sekitar pukul 18.00 Wita menjelang malam.

Ditambahkan Ngajib, “Kalau itu (dugaan pelecehan seksual) sih dalam keadaan mabuk. Sedangkan kejadiannya kemarin malam (Kamis), jam enam kalau tidak salah, mendekati jam tujuh,” ujarnya.

Sementara terkait korban penikaman, dia mengalami luka tusukan pada bagian dada dan tangan sehingga dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif. Disebutkan Ngajib juga telah membesuk korban malam tadi.

Dia mengatakan, “Korban sudah sembuh, tadi malam saya sudah jenguk, sekarang sudah pulang dia, kondisinya baik,” katanya.

Sedangkan untuk pelaku Sudirman kini sudah ditahan di Polrestabes Makassar. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal penganiayaan berat dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Ditegaskan Ngajib, “Pelakunya itu dijerat Pasal 351 (KUHPidana). Saat ini sudah ditahan,” tandasnya.(H.A)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest