Sabtu, Juli 27, 2024

Bocah 12 Tahun Diperkosa Kakek Cabul Saat Ortunya Tak Dirumah, Mulut Korban Disekap dan Diancam Bunuh

More articles

Manggarai Timur, Dutametro.com – Polisi menangkap seorang kakek berinisial A (66) karena telah memperkosa seorang bocah inisial UYS (12) di Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Penyidik Polres Manggarai Timur telah menetapkan A sebagai tersangka persetubuhan anak di bawah umur.

Sementara menurut Kapolres Manggarai Timur AKBP I Ketut Widiarta mengatakan A melancarkan aksi bejatnya di rumah UYS di Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur. Adapun aksi tersebut dilakukan A saat itu orang tua UYS tak ada di rumah.

Pada saat itu bocah malang itu sendirian di rumah. Kemudian saat A datang ke rumah, UYS sedang tertidur di ruang tamu.

Selanjutnya A membangunkan UYS untuk berhubungan badan. Namun UYS sempat menolak dan hendak berteriak, akan tetapi A mengancam membunuhnya jika tak melayani hasratnya.

Diungkapkan Widiarta, “Pelaku menarik tangan korban untuk diajak ke kamar dan pada saat korban akan teriak, pelaku membekap korban dan menutup mulut korban dengan tangan sambil menyampaikan ancaman akan membunuh korban apabila berteriak,” ungkapnya, Rabu (5/7/2023).

Kemudian usai memperkosa, A kembali mengancam membunuh UYS jika menceritakan ke orang tuanya. Widiarta menyebut, “Pelaku kembali mengancam korban untuk tidak menceritakan baik kepada orang tua maupun orang sekitarnya,” katanya.

Barulah setelah empat hari pemerkosaan itu, UYS berani menceritakan peristiwa perkosaan yang dialaminya kepada orang tuanya. Tak terima dengan perbuatan tersangka, A kemudian dilaporkan orang tua UYS ke Polres Manggarai Timur.

Maka atas perbuatannya, A dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak. A terancam hukuman pidana 15 tahun penjara. Kakek cabul tersebut kini ditahan di Mapolres Manggarai Timur.(H.A)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest