Pimpinan DPRD Kabupaten Pasaman Barat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) permasalahan lahan antara masyarakat Padang Kadok Bandua Balai Kecamatan Kinali dengan pihak Keuskupan Padang, Senin (7/2/2022) di ruangan Bamus DPRD setempat.
Rapat yang dipimpim oleh ketua DPRD Pasaman Barat, Erianto didampingi ketua komisi I DPRD Alinasir dan wakil ketua komisi I DPRD Pasbar, dihadiri anggota KAN Kinali, dan masyarakat padang kadok. Namun begitu meski telah di undang pihak Keuskupan Padang dan ninik mamak Datuk Rangkayo Basa tidak hadir.
Rapat dengar pendapat antara masyarakat padang kadok dengan pihak Keuskupan Padang tidak dilanjutkan. Dalam hal itu, DPRD akan melakukan pemangilan ulang kepada pihak bersangkutan.
“Bahwa kehadiran kedua belah pihak sangat penting untuk menyelesaikan konflik sengketa tanah antara masyarakat padang kadok dengan pihak Keuskupan Padang,”kata ketua komisi I DPRD Pasbar, Alinasir.
Ia mengatakan, sebelum dilakukan pemangilan untuk kedua kalinya, di minta ke pada KAN Kinali untuk memfasilitasi tentang batas Ulayat Datuak Tanmandaro dan Datuak Rangkayo Basa ke lapangan.
“Dengan hal itu akan memperjelas penyelasaiannya. Sebab jelas di surat pembelian mereka pihak keuskupan Padang membeli tanah di lokasi Datuk Rangkayo Basa, sehingga tidak ada klaim kepemilikan lagi,”katanya.
Lanjutnya, terkait permaslahan tanah disengketakan, kita dari DPRD akan ikut mencari solusi jalan keluarnya dalam permasalahan tanah ini.
Tentu, nanti pihak-pihak terkait akan dipanggil dalam penyelesaian tanah disengketakan, untuk dilakukan pengukuran ulang dengan melibatkan pihak BPN Pasaman Barat.
“Diminta masyarakat setempat untuk tetap tenang dan menjaga suasana tetap kondusif,”harapnya. (*)