Sabtu, Juli 27, 2024

Galian C Yang DiDuga Kuat Ilegal Di Nganjuk Kebal Hukum

More articles

Nganjuk ,dutametro.com.-Galian C Yang DiDuga Kuat Ilegal Di Nganjuk Kebal Hukum. Masih saja membandel aktifitas tambang galian C ilegal milik CV Wagung Makmur Sejati di desa Genjeng Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk ini. Seakan terkesan menantang dan menyepelehkan Penegak Hukum Polres Nganjuk ataukah mungkin tertata oleh oknum Penegak Hukum setempat ..!!!

Pasalnya lalu lalang Dump truk besar bermuatan sirtu ( pasir batu ) yang melebihi tonase masih terlihat jelas, hal ini menjadikan keresahan warga sekitar tambang yang terdampak oleh aktifitas galian.

Saat wartawan media ini mencoba konfirmasi Kepala Desa Genjeng melalui via whatsapp, Kepala Desa Genjeng hanya menjawab salam perkenalan,
saat ditanya terkait dampak lingkungan dari galian C, Kades Genjeng memblokir whatsapp, terlihat menghindar pertanyaan media ini terkait aktifitas galian C ilegal di wilayahnya.

Parahnya lagi galian C ini sangat berdekatan dengan sekolah menengah pertama (SMP) locoret 2, aktifitas exavator saat menggali membuat kebisingan yang sangat mengganggu kegiatan Belajar Mengajar, akan tetapi hanya demi keuntungan sebagian pihak ataupun kekayaan pribadi hal itu tidak dihiraukan.

Ditegaskan pula oleh salah satu guru setempat kepada wartawan media ini yang namanya minta disembunyikan (red), ” setiap kali saya mengajar di kelas sering dengar nada keras, karena suara bising exavator dan truk mengalahkan suara saya pas mengajar, jengkel sebenarnya tapi harus ngomong ke siapa saya juga gak tau jalur seperti ini mas,” ujar Guru tersebut.

” Apalagi kalau mas tau, pas anak anak pulang sekolah, terus ada truk truk besar ini lewat rasanya miris, khawatir dengan keselamatan anak anak, sampean tau sendiri jalan sudah sempit, kondisi jalan juga rusak truk besar lewat ngerii melihatnya, mau negur takut juga denger denger ada bekingnya, saya berharap mas jangan sampai ada korban jiwa baru ditindak, ” imbuhnya.

Diwaktu terpisah media ini konfirmasi kepada kepala Dinas Pendidikan Sopingi, mengatakan,” terima kasih mas atas informasinya, kami akan tindak lanjuti di lapangan.

Perlu diketahui bagi perusahaan tambang yang tidak memenuhi persyaratan bisa dikatakan ILEGAL, dan sesuai dengan Peraturan Perundang undangan RI nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, pasal 158 mengatur ‘Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.(Ndi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest