Satreskrim Polres Kerinci Tangkap Terduga Pelaku Penggelapan di Siulak

KERINCI, JAMBI, dutametro.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang terjadi di wilayah Kecamatan Siulak. Seorang pria berinisial D.E.J (25) berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Satreskrim pada Jumat malam (6/3/2026).

Penangkapan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/9/II/2026/SPKT/Polres Kerinci/Polda Jambi tertanggal 4 Februari 2026. Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengetahui keberadaan terduga pelaku.

Kasat Reskrim Polres Kerinci menjelaskan, tim yang dipimpin Kanit Pidum langsung bergerak menuju rumah terduga pelaku di Desa Dusun Baru, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci. Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas berhasil mengamankan D.E.J saat berada di rumah bersama keluarganya tanpa perlawanan, “Jelasnya.

Berdasarkan data kepolisian, terduga pelaku diketahui berstatus sebagai mahasiswa. Penangkapan ini juga telah dilengkapi dengan Surat Perintah Penangkapan (SP.Kap) tertanggal 3 Maret 2026 sebagai bagian dari proses penyidikan yang sah.

Saat ini, D.E.J telah dibawa ke Mapolres Kerinci guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan penggelapan tersebut. Kepolisian juga masih mendalami motif serta kerugian yang ditimbulkan dari kasus ini.

Polres Kerinci mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap berbagai potensi tindak kriminal. Warga juga diminta segera melapor kepada pihak kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center 110 apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan. (Jn)

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News