JAKARTA | Dutametro.com –Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengadakan konferensi pers di Kantor DKPP pada Selasa (6/5/2025) untuk menegaskan bahwa putusan pemberhentian penyelenggara pemilu yang melanggar kode etik bersifat final dan mengikat.
Ketua DKPP, Heddy Lugito menyampaikan bahwa tidak ada mekanisme hukum lain yang dapat membatalkan putusan DKPP, sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 dan ditegaskan oleh Putusan MK No. 32/PUU-XIX/2021.
Dalam konferensi pers ini, DKPP juga menyampaikan capaian kinerjanya sepanjang 2025.
Dari 148 pengaduan yang diterima, 145 perkara telah diregistrasi dan 102 sudah diputus.
Sanksi yang diberikan beragam, termasuk peringatan hingga pemberhentian tetap.
“Sebanyak 212 penyelenggara pemilu direhabilitasi karena tidak terbukti melanggar kode etik.” Ungkapnya. Dikutip di akun DKPP RI. Selasa 6/5/25.
Melalui konferensi pers ini, DKPP menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga integritas dan profesionalisme penyelenggara pemilu.
“Transparansi dan ketegasan menjadi kunci dalam menegakkan kode etik demi terwujudnya pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.” pungkasnya. (Jak)