TERNATE | Dutametro.com – Front Perjuangan Anti Korupsi Indonesia (FPAKI) bersama DPC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kota Ternate menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Polda Maluku Utara, Senin (7/7/2025). Mereka menuntut pengusutan tuntas terhadap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang dikelola Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Maluku Utara.
Koordinator aksi dari FPAKI, Andhika Syahputra, ST, menjelaskan bahwa program BSPS yang dikucurkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR pada Tahun Anggaran 2024 memiliki alokasi anggaran fantastis, yakni Rp1,2 triliun untuk 55.046 unit rumah di seluruh Indonesia. Khusus untuk Maluku Utara, program ini dinilai bermasalah dan patut diusut aparat penegak hukum.
“Program BSPS bertujuan membantu masyarakat berpenghasilan rendah untuk meningkatkan kualitas rumah tidak layak huni. Namun, kami menemukan indikasi kuat adanya praktik penyelewengan dalam pelaksanaannya di Maluku Utara,” ujar Andhika.
Senada dengan itu, Koordinator GPM Ternate, Juslan J. Hi Latif, SE, menilai pelaksanaan BSPS di bawah pengelolaan BP2P Maluku Utara terindikasi sarat pelanggaran. Proyek tersebut terbagi dalam tiga tahap penyaluran, dengan total 1.456 unit rumah yang tersebar di 9 kabupaten/kota di Maluku Utara.
Berikut rincian tahap penyaluran:
- Tahap I: 700 unit rumah dengan anggaran Rp14 miliar
- Tahap II: 450 unit rumah dengan anggaran Rp9 miliar
- Tahap III: 306 unit rumah dengan anggaran Rp6,12 miliar
Masing-masing unit mendapatkan dana sebesar Rp20 juta, terdiri dari Rp17,5 juta untuk bahan dan Rp2,5 juta untuk upah tukang.
“Kami mencium adanya dugaan penggelapan dana dan gaji pendamping program dari tahun 2020 hingga 2025 yang belum dijelaskan secara transparan,” tegas Juslan dalam orasinya.
Massa aksi mendesak agar Kepala Balai BP2P Maluku Utara, Kepala Satker, dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) segera dipanggil dan dimintai keterangan oleh KPK, Polda, dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Tuntutan Aksi:
- Mendesak KPK, Polda Maluku Utara, dan Kejati Maluku Utara untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dalam penyaluran BSPS Tahun Anggaran 2024.
- Mendesak pemanggilan dan pemeriksaan Kepala BP2P Maluku Utara, Satker, dan PPK Program BSPS 2024.
- Mendesak Kejati Maluku Utara memeriksa dugaan penggelapan gaji pendamping program BSPS dari tahun 2020–2025.
Massa aksi menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini agar tidak berhenti di tengah jalan dan meminta aparat hukum bertindak profesional serta transparan.
“Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata, kami siap menggelar aksi lanjutan dalam skala lebih besar,” tutup Juslan. (Jak)