Sabtu, Juli 27, 2024

Sidang Paripurna DPRD Pasaman Barat, Wabup sampaikan KUA PPAS 2024

More articles

Pasaman Barat,dutametro.com.-Sidang Paripurna DPRD Pasaman Barat, Wabup sampaikan KUA PPAS 2024.Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat penyampaian nota pengantar Kebijakan Umum APBD Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Kabupaten Pasaman Barat 2024 yang dibuka oleh Ketua DPRD Erianto, di aula gedung parlemen tersebut, Senin (7/8/2023).

Wakil Bupati Risnawanto yang menyampaikan nota pengantar tersebut menjelaskan dalam rangka menyikapi dinamika perkembangan pembangunan Kabupaten Pasaman Barat di tahun mendatang, maka disusunlah rancangan Kebijakan Umum APBD Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2024 yang merupakan implementasi dari hasil penjaringan aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang terangkum dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2024.

“Selanjutnya Kebijakan Umum APBD ini akan menjadi pedoman pemerintah daerah dalam menetapkan Plafond Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2024,”katanya.

Ia melanjutkan, kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2024 terdiri dari kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah dan kebijakan pembiayaan daerah yang dituangkan ke dalam suatu dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagaimana yang di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Pembahasan Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2024 dilakukan sejalan dengan pembahasan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024 yang selanjutnya nanti akan disepakati antara Kepala Daerah dengan Pimpinan DPRD dalam waktu bersamaan.

“Selanjutnya izinkan kami menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2024 yang disusun dengan mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah,”katanya.

Sedangkan pendapatan daerah di tahun 2024 ini untuk Pendapatan Daerah sebesar Rp.1.112.420.371.247,- terdiri dari, PAD sebesar Rp. 131.060.214.925, Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp.917.658.075.000. Transfer Antar Daerah sebesar Rp. 63.702.081.322.

Untuk Belanja Daerah sebesar Rp. 1.223.890.946.288 terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp1.000.929.170.483, Belanja Modal sebesar Rp. 103.638.494.174-m, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp6.216.329.915, Belanja Transfer sebesar Rp. 113.106.951.716.

Defisit Anggaran dari pengurangan pendapatan dengan belanja daerah sebesar Rp111.470.575.041. Penerimaan Pembiayaan Daerah adalah sebesar Rp. 111.470.575.041,- yang bersumber dari proyeksi SILPA. Sehingga Sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) tahun berkenaan sebesar Rp 0,- (anggaran berimbang).

“Terkait dengan penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari proyeksi SILPA Tahun Anggaran 2023 adalah merupakan angka proyeksi berdasarkan realisasi SILPA Tahun Anggaran 2022 dan jika diakhir Tahun Anggaran 2023 proyeksi tersebut didapatkan lebih tinggi maka akan dipergunakan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. Namun jika proyeksi tersebut didapatkan lebih rendah maka akan dilakukan rasionalisasi belanja yang akan kita sepakati bersama,” katanya. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest