BENGKULU – Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika dalam sebuah konferensi pers yang digelar pada Kamis, (07/08/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Kegiatan berlangsung di lingkungan Polda Bengkulu dengan dihadiri perwakilan dari Pegadaian, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.
Barang bukti yang akan dimusnahkan terlebih dahulu diperiksa oleh pihak terkait guna memastikan kesesuaian dan keaslian barang bukti. Setelah proses verifikasi selesai, pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan kemudian dibuang ke dalam water closet sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Kompol Rahmat Hadi Fitrianto, S.H., S.I.K., melalui Perwira Unit (Panit) AKP Samsul Rizal, menjelaskan bahwa total barang bukti narkotika yang dimusnahkan berjumlah 8,69 gram sabu. Barang bukti tersebut berasal dari tiga tersangka yang saat ini telah diproses hukum oleh penyidik.
Adapun rincian barang bukti dari masing-masing tersangka adalah sebagai berikut:
Tersangka BHA: 3,48 gram
Tersangka EY: 2,01 gram
Tersangka DS: 3,20 gram
Kegiatan pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Polda Bengkulu secara tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Provinsi Bengkulu. Pihak kepolisian terus berupaya menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan penyalahgunaan narkoba.
“Pemusnahan barang bukti ini bukan hanya sebagai kewajiban hukum, tapi juga sebagai bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat agar tidak ada celah penyalahgunaan barang bukti,” ujar AKP Samsul Rizal dalam keterangannya.