Padang,Dutametro.com.-Tim Gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat bersama Polda Sumbar berhasil menggagalkan upaya pengangkutan satwa liar dilindungi di Pelabuhan Bungus, Kota Padang, pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Dalam operasi tersebut, tim mengamankan sebuah truk barang beserta sopirnya yang baru saja turun dari Kapal KMP Gambolo rute Siberut Utara – Padang.
Truk dengan modus membawa hasil bumi seperti pinang dan hasil laut berupa ikan dan kepiting itu diperiksa petugas di gerbang keluar pelabuhan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa 25 ekor burung Beo Mentawai yang disembunyikan dalam satu kardus dan 2 buah keranjang buah.
Pelaku berinisial M (34 ) langsung diamankan. Berdasarkan pengakuan awal, M mengaku sudah berulang kali mengangkut burung Beo Mentawai dengan truk yang dikemudikannya. Ia mengaku hanya bertugas mengangkut dan mendapat upah berupa sejumlah uang.
Burung-burung tersebut disebut milik orang lain yang rencananya akan dijemput di tengah perjalanan menuju Kota Padang. Tim penyidik telah mengantongi identitas pihak pemesan dan akan melakukan pengembangan lebih lanjut.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polda Sumbar untuk proses hukum lebih lanjut.
Terancam 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, M terancam dijerat dengan pasal berlapis:
1. *Pasal 21 Ayat (2) Huruf “a” jo Pasal 40A Ayat (1) Huruf “d” UU No. 32 Tahun 2024* tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
2. *PP No. 7 Tahun 1999* tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa
3. *PP No. 8 Tahun 1999* tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa
4. *Permen LHK No. 106 Tahun 2018* tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi
Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kepala Balai KSDA Sumatera Barat, Hartono, S.P, M.Si menghimbau masyarakat untuk tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memelihara, mengangkut, maupun memperjualbelikan satwa liar yang dilindungi, baik dalam keadaan hidup, mati, maupun bagian-bagiannya.
“Keberadaan satwa liar di alam sangat penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem. Tindakan kejahatan terhadap satwa dilindungi merupakan pelanggaran hukum berat yang dapat dipidana,” ujar Hartono.
Kepala Balai KSDA Sumbar juga mengajak masyarakat yang mengetahui atau menemukan indikasi perdagangan Tumbuhan dan Satwa Liar ilegal untuk segera melaporkannya ke call center BKSDA Sumbar atau aparat penegak hukum terdekat. (SL)


























