Dinas komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) Kabupaten Pulang Pisau melalui Bidang Layanan Komunikasi dan Informatika
melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 40 Tahun 2022 tentang Kerja Sama Publikasi Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau Dengan Media Masa dan Pengadaan barang/jasa Pemerintah Secara Elektronik yang diselenggarakan di Aula Kecamatan Kahayan Hilir, Selasa (07/03/23)
Adapun maksud dan tujuan dari kegiatan tersebut iyalah terkait penyampaian tata cara kerjasama media, pengajuan Proposal, dan lainnya yang diatur dalam Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 40 Tahun 2022 serta mekanisme pengadaan secara elektronik
Kegiatan tersebut di Pimpin langsung oleh Kepala Dinas komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian, Moh. Insyafi didampingi oleh Kepala Bidang Layanan Komunikasi dan Informatika, Wardoyo, kepala Bagian ULP Titien Maria dan Kepala Bagian Hukum dan Persidangan, Yessie, serta para awak media.