BOBONG | Dutametro.com–Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Pulau Taliabu menekan pihak perusahaan untuk segera melengkapi dokumen perizinan yang diperlukan. Elaborasi:
Tujuan Penekanan:
Hal ini bertujuan agar proses perizinan berjalan lancar dan perusahaan dapat segera beroperasi. Penekanan ini biasanya terkait dengan kewajiban perusahaan untuk memenuhi persyaratan teknis, seperti izin lokasi, izin mendirikan bangunan, izin lingkungan, dan standar. nasional (SNI) jika diperlukan.
Dinas PTSP menekankan pentingnya kelengkapan dokumen untuk memastikan bahwa perusahaan memenuhi semua persyaratan hukum dan regulasi yang berlaku sebelum memulai kegiatan operasional.
Dampak Kelengkapan Dokumen:
Kelengkapan dokumen yang baik akan mempercepat proses perizinan dan memungkinkan perusahaan untuk beroperasi lebih cepat.
“OSS (Online Single Submission):
Sistem OSS memfasilitasi pengurusan berbagai izin secara simultan, namun tetap membutuhkan pemenuhan persyaratan dokumen yang relevan.” Ujar Kepala dinas PTSP Pulau Taliabu, Ismail Tiwu di ruangan kerjanya. Selasa (8/7/2025).
Lebih lanjut, Ismail Tiwu menyebutkan baru dua Perusahaan yang hampir rampung melengkapi Dokumen yang diantaranya adalah; PT.Viktor Meneral Jaya (VMJ) dan PT.Bumi Senergi Gemilang.
PT Victor Meneral Jaya Bakal beroperasi Galian C di Lokasi Bakom. Sedangkan PT.Bumi Senergi Gemilang juga beroperasi lokasi di Bakom dan Kilong Kecamatan Taliabu barat.
“Untuk terkait pembuatan Ijin itu, kami dari dari Dinas terkait hanya menunggu kelengkapan dokumennya saja untuk mengaplod ke Aplikasi SDM Provinsi Maluku Utara.” kata Kadis PTSP Taliabu.
Diketahui bahwa, Contoh Dokumen: Beberapa dokumen yang biasanya diminta antara lain:
Formulir permohonan izin.
Dokumen lingkungan hidup (UPL/UKL).
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
NIB (Nomor Induk Berusaha).
Akta notaris dan AHU (jika badan usaha).
Bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi usaha.
STTS PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir.
Peran Dinas PTSP:
Dinas PTSP bertugas memfasilitasi dan mengawasi proses perizinan, memastikan bahwa semua persyaratan dipenuhi oleh perusahaan. (Jak)