Bobong | Dutametro.com–Kejakasaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu, Maluku Utara, melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan buku pada Dinas Perpustakaan Kabupaten Pulau Taliabu dengan anggaran sebesar Rp225.000.000 T.A 2020.
Di mana, pengadaan buku tersebut menjadi temuan kerugian keuangan negara oleh BPK RI.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Usman membenarkan perihal penyelidikan tersebut.
Keterangan yang dihimpun, anggaran pengadaan buku ini dialihkan untuk biaya operasional dan biaya sewa rumah warga yang dijadikan kantor sementara.
Kami lakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan buku pada Dinas Perpustakaan tahun 2020.
“Dan sudah ada tiga orang yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. Diantaranya adalah mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pulau Taliabu.”Ungkap Usman, Senin (8/7/2025).
Menurut Kasi Pidsus Kejari Pulau Taliabu, kami tetap menunggu pihak terkait untuk segera melakukan mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut.
Tiga orang telah kami periksa, tapi kami juga sedang menunggu hasil tindak lanjut dari pihak pengembalian kerugian negara, karena nilai kerugian tidak hanya berkisar 200 jutaan.
Kami tekankan kepada pihak terkait Jika tidak ada itikad baik untuk melakukan pengembalian hasil temuan BPK RI, maka akan ada konsekuensi hukum yang bisa diambil. Pihak yang berwenang, seperti Kejaksaan, dapat menindaklanjuti temuan tersebut dengan proses hukum.
Tim Penyidik Jaksa Kejaksaan akan segera melakukan proses hukum kasus ini bilamana pihak yang terkait tidak melakukan pengembalian.
“Kami masih menunggu hasil informasi, jika tidak dilakukan pengembalian, maka kasusnya terus diproses,” tegas Usman.
(Jak)