Sabtu, Juli 27, 2024

Tawuran Maut Antar Kelompok di Palembang Berujung Tewasnya Remaja FF

More articles

Palembang, Dutametro.com – Seorang remaja berinisial FF (18) tewas saat terjadinya tawuran antar kelompok di Palembang, Sumatera Selatan. Korban tewas akibat luka tusuk di dadanya.

Sementara peristiwa berdarah itu terjadi pada Senin (7/8) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Irigasi, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang.

Menurut Kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika mengatakan, “Iya, TKP (tawuran) nya itu di sana” katanya.

Kemudian polisi yang mendapat laporan tewasnya korban akibat tawuran langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang tak lain pelajar SMK berinisial MR (16).

Selanjutnya pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan tadi sore sekitar pukul 17.00 WIB di kediamannya di Jalan Perjuangan, Komplek Pulogadung Permai, Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang.

Subdit Jatanras Polda Sumsel telah menangkap pelajar SMK berinisial MR (16), yang menusuk mati remaja, FF (18), saat tawuran di Palembang. Korban dan pelaku ternyata sempat berduel pakai celurit.

Kemudian Agus mengatakan berdasarkan pengakuan pelaku, tawuran ini bermula dari pesan Whatsapp. Maka kelompok korban dan pelaku menyepakati untuk bertemu di lokasi kejadian

Disebutkan Agus, “Penganiayaan yang mengakibatkan kematian itu terjadi bermula ketika kelompok korban janjian untuk bertemu di TKP melalui pesan Whatsapp” katanya.

Setiba di TKP, lanjutnya, keduanya kemudian terlibat duel. Keduanya sama-sama membawa celurit saat duel berlangsung, sehingga aksi saling sabet pun tak terhindarkan.

Dia membeberkan, “Saat sampai di TKP antara korban dan pelaku terjadi perkelahian, masing-masing membawa satu bilah senjata tajam jenis celurit” bebernya.

Sehingga akibat kejadian itu FF mengalami luka di bagian dada akibat sabetan celurit milik pelaku. Selanjutnya FF meninggal dunia di TKP. dan jasadnya diantar 2 pria tak dikenal ke RS Siti Khadijah Palembang.

Diungkapkan Agus, “Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk sabetan senjata tajam di bagian dada kiri dan meninggal dunia” ungkapnya.

Maka akibat perbuatannya, MR resmi ditetapkan tersangka. Dia dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHPidana.

Dia menjelaskan, “Iya, sudah (tersangka). Kita kenakan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang” jelasnya.(H.A)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest