spot_img

Gugatan Eks Kades Hilimbana Ditolak Oleh PTUN Medan

Setelah melalui berbagai proses PTUN Medan membacakan Putusan terhadap Gugatan Mantan Kades Hilimbana Kecamatan Sogaeadu Kabupaten Nias atas Keputusan Bupati Nias terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Kepala Desa Hilimbana

Pada tanggal 06/09/2022 Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menerbitkan Putusan atas Perkara Nomor : 54/G/2022/PTUN.MDN terkait Gugatan AF (Mantan Kepala Desa Hilimbana Kecamatan Sogaeadu Kabupaten Nias) lawan Bupati Nias selaku Tergugat di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.

Majelis Hakim yang memutus Perkara tersebut dalam amar Putusannya menyatakan :
1. Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 567.400,- (Lima Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Rupiah).

berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim atas putusan tersebut maka tindakan Tergugat dalam hal ini Bupati Nias menerbitkan Keputusan Bupati Nias Nomor 141/25/K/TAHUN 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat AF dari Jabatan Kepala Desa Hilimbana Kecamatan Sogae’adu Kabupaten Nias tanggal 10 Februari 2022 yang didasarkan atas hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Nias dan ditindaklanjuti dengan teguran tertulis dari Camat Sogaeádu.

Adapun kronologi Gugatan AF kepada Bupati Nias tersebut adalah berawal dari Keputusan Bupati Nias Nomor 141/25/K/TAHUN 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat AF dari Jabatan Kepala Desa Hilimbana Kecamatan Sogae’adu Kabupaten Nias tanggal 10 Februari 2022. Atas keputusan tersebut AF mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dengan Tergugat Bupati Nias.

Atas Gugatan AF tersebut, Bupati Nias selaku Tergugat memberikan Kuasa kepada personil Bagian Hukum Setda Kabupaten Nias untuk mewakili pemberi Kuasa dalam mengikuti proses persidangan yang dilaksanakan secara hybrid (off line dan online).

Proses persidangan perkara tersebut dilaksanakan sejak tanggal 31 Mei 2022 dengan agenda Pembacaan Gugatan oleh Penggugat. Tergugat melalui Kuasanya juga menyampaikan Jawaban, Duplik dan Bukti Surat, Saksi dan Konklusi (kesimpulan) sesuai jadwal persidangan yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim.

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan tersebut sekaligus menjawab bahwa Bupati Nias menerbitkan Keputusan Bupati Nias Nomor 141/25/K/TAHUN 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat AF dari Jabatan Kepala Desa Hilimbana Kecamatan Sogae’adu Kabupaten Nias tanggal 10 Februari 2022 sudah sesuai prosedur dan kewenangan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Sumber : Diskominfo Nias
Wartawan : Herman

Must Read

Iklan
Iklan
iklan

Related News