Kantor Pertanahan Kota Sawahlunto Lakukan Peninjauan Lapangan PKKPR Non Berusaha di Desa Talawi Hillie

Sawahlunto, dutametro.com – Kantor Pertanahan Kota Sawahlunto lakukan peninjauan lapangan terkait Permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan untuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Non Berusaha) di Desa Talawi Hillie Kecamatan, Rabu (03/12/2025). Peninjauan lapang dipimpin oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kota Sawahlunto, Yanuardi,S.H, bersama anggota Tim Pertimbangan Teknis Kantor Pertanahan Kota Sawahlunto.
“Ini merupakan tahapan penting dalam proses PKKPR Non Berusaha. Tujuannya untuk memastikan kesesuaian rencana pemanfaatan ruang yang diajukan pemohon dengan ketentuan tata ruang serta kondisi faktual di lapangan,” jelas Kasi Yanuardi.

Tim kata dia, melakukan verifikasi kondisi lapangan untuk memastikan rencana pemanfaatan ruang yang diajukan pemohon sesuai dengan RTRW Kota Sawahlunto serta tidak bertentangan dengan pola ruang yang berlaku. Evaluasi terhadap aksesibilitas, karakteristik tanah, dan kondisi lingkungan menjadi bagian dari tahapan pemeriksaan teknis.

“Rangkaian peninjauan lapangan ini merupakan bagian penting dalam penyusunan Pertimbangan Teknis Pertanahan, yang menjadi dasar objektif dalam proses penerbitan PKKPR oleh instansi terkait dan memastikan setiap permohonan PKKPR diproses dengan cermat melalui verifikasi administrasi, analisis teknis, dan pengecekan langsung ke lapangan,” jelas dia lagi.

Yanuardi menyebut, hal ini penting untuk menjaga tertib pemanfaatan ruang dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Kota Sawahlunto.

Hasil dari peninjauan lapangan tersebut akan dituangkan dalam dokumen pertimbangan teknis pertanahan sebagai bagian dari kelengkapan proses perizinan pemanfaatan ruang.(**)

Must Read

Related News