spot_img

Kasus Dugaan Korupsi Proyek BWSS V Padang Rp48 Miliar, 5 Orang Diperiksa Kejati

Padang,dutametro.com.- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi pada Proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Panti Rao (PSL3) senilai Rp48 miliar yang dilaksanakan oleh Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWSS V) Padang. Proyek ini merupakan bagian dari program Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas irigasi di daerah Panti Rao, Kabupaten Pasaman.9 Mai 2025.

Dalam rangka penyelidikan, Kejati Sumbar telah memanggil 5 orang yang terkait dengan proyek tersebut untuk dimintai keterangan. “Sudah dipanggil lima orang pihak yang terkait,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, M. Rasyid. Pemanggilan ini dilakukan untuk menggali informasi dan klarifikasi terkait proyek tersebut.

Kasus ini menyangkut proyek yang menggunakan dana APBN dan berdampak langsung pada masyarakat, terutama petani di daerah Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat. Publik berharap kasus ini ditangani secara transparan dan profesional. “Kami berharap Kejati Sumbar dapat menangani kasus ini dengan baik dan memberikan keadilan bagi masyarakat,” kata seorang warga Pasaman.

Kepala Kejati Sumbar, Yuni Daru Winarsih
Kepala Kejati Sumbar, Yuni Daru Winarsih

Penyelidikan ini menunjukkan komitmen Kejati Sumbar dalam menangani kasus korupsi di Sumatera Barat. Dengan adanya penyelidikan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek pemerintah.

Semoga kasus ini dapat diselesaikan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Kejati Sumbar diharapkan dapat terus meningkatkan kinerja dan komitmennya dalam menangani kasus korupsi di Sumatera Barat.

Must Read

spot_img
spot_img

Related News