Jakarta, Dutametro.com –Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Sumatera Utara menuntut hukuman mati atas empat orang terdakwa kasus narkoba saat menjalani sidang tuntutannya di Pengadilan Negeri Tanjungbalai. Keempat terdakwa tersebut ditangkap usai menjemput 20 kg sabu dari wilayah perbatasan perairan Indonesia-Malaysia.
Menurut keterangan Andi Sahputra Sitepu, kasi Intel Kejari Tanjungbalai mengatakan, “Kami telah membacakan tuntutan melalui Jaksa Penuntut Umum saudara Subhi Sholih Hasibuan yang menuntut keempat terdakwa dengan pidana mati” katanya, Selasa (8/8/2023).
Adapun keempat terdakwa yakni Salem Siagian, Samsul Sirait, Abdul Hamid, dan Haji Syahputra. Mereka mengikuti persidangan secara virtual di Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Tanjungbalai, sementara sidang berlangsung di PN Tanjungbalai.
Sementara itu salah seorang terdakwa atas nama Samsul Sirait merupakan residivis dan pernah dihukum atas kepemilikan 7 kilogram sabu serta pernah divonis penjara selama 17 tahun 4 bulan oleh PN Simalungun.
Andi mengungkapkan, “Tidak ada hal yang meringankan untuk dijadikan pertimbangan oleh Jaksa Penuntut dari keempat terdakwa. Sementara hal yang memberatkan para terdakwa terlibat peredaran narkoba jaringan internasional dan tidak membuka secara terang kasus ini sehingga terdakwa seolah-olah melindungi jaringan peredaran narkotika internasional yang lebih besar” katanya.
Seperti diketahui, kasus ini diungkap ketika Polda Sumatera Utara (Sumut) yang mengamankan 20 kilogram narkotika jenis sabu siap edar dari Malaysia di dalam sampan di Kelurahan Bunga Tanjung, Kota Tanjungbalai. Empat orang ditangkap dalam kasus tersebut pada 10 Maret 2023 lalu.(H.A)