Iklan
Iklan

IWO Indonesia Kecam Dugaan Perampasan Alat Kerja Wartawan, Desak Pemkot Sungai Penuh Hentikan Sementara Aktivitas PT WBJ

SUNGAI PENUH, dutametro.com — Dugaan tindakan perampasan alat kerja wartawan dan pelarangan pengambilan dokumen oleh oknum yang disebut berasal dari PT Wakuda Bangun Jaya (WBJ) menuai kecaman keras dari Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, Dpt. Doni Efendi, Jumat (09/10/2026).

Tindakan tersebut dinilai sebagai persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele, terutama jika terbukti dilakukan untuk menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Insiden ini juga memunculkan pertanyaan mengenai penghormatan terhadap kemerdekaan pers dan kebebasan wartawan dalam mencari serta memperoleh informasi.

Ketua IWO Indonesia Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh  Dpt Doni menyatakan sangat menyayangkan dugaan tindakan yang menimpa sejumlah wartawan saat menjalankan tugas di lapangan. Menurutnya, tindakan intimidasi, perampasan alat kerja, maupun pelarangan peliputan tidak dapat dibenarkan apabila dilakukan untuk menghambat kerja jurnalistik.

“Dugaan tindakan kekerasan dan upaya menghalang-halangi kerja wartawan seperti ini sangat kami sesalkan. Kami mempertanyakan mengapa masih ada pihak yang diduga tidak memahami atau mengabaikan aturan hukum terkait kemerdekaan pers,” tegas Ketua IWO Indonesia.

Ia menegaskan, wartawan memiliki landasan hukum dalam menjalankan profesinya. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai bagian dari hak asasi warga negara serta memberikan perlindungan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan fungsi jurnalistiknya.

Dalam Pasal 4 ayat (3) UU Pers, disebutkan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Meski demikian, penerapan ketentuan hukum tersebut harus didasarkan pada fakta dan hasil pemeriksaan pihak berwenang, termasuk memastikan kronologi serta bentuk tindakan yang sebenarnya terjadi.

IWO Indonesia Desak Klarifikasi Terbuka

IWO Indonesia juga meminta oknum yang diduga terlibat segera memberikan klarifikasi secara terbuka atas peristiwa tersebut. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah persoalan berkembang menjadi konflik yang lebih luas serta memberikan kejelasan kepada publik mengenai kejadian yang sebenarnya.

Menurut Ketua IWO Indonesia Doni,  setiap persoalan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan komunikasi yang baik, bukan dengan tindakan yang berpotensi mengancam keselamatan wartawan atau menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik.

“Jangan sampai persoalan seperti ini dibiarkan berlarut-larut. Sebelum terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan bersama, kami meminta pihak yang bersangkutan segera memberikan klarifikasi dan menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa perbedaan kepentingan antara perusahaan dan wartawan tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan tindakan sewenang-wenang. Apabila terdapat keberatan terhadap pemberitaan atau aktivitas peliputan, pihak yang merasa dirugikan dapat menggunakan mekanisme yang tersedia sesuai ketentuan hukum.

Pemkot Sungai Penuh Diminta Turun Tangan

Tidak hanya meminta klarifikasi, IWO Indonesia juga mendesak Pemerintah Kota Sungai Penuh dan instansi terkait untuk segera turun tangan menyikapi persoalan tersebut.

IWO Indonesia juga meminta pemerintah daerah mengevaluasi kegiatan PT WBJ di wilayah Kota Sungai Penuh dan mempertimbangkan penghentian sementara aktivitas perusahaan apabila ditemukan dasar hukum serta alasan yang sah untuk mengambil tindakan tersebut, sembari menunggu persoalan ini diperiksa secara menyeluruh.

Desakan itu disampaikan sebagai bentuk tuntutan agar dugaan penghalangan kerja jurnalistik tidak dibiarkan tanpa penyelesaian. Namun, setiap keputusan penghentian kegiatan perusahaan harus tetap mengacu pada kewenangan pemerintah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami meminta Pemkot Sungai Penuh dan pihak terkait tidak tinggal diam. Persoalan ini harus ditangani secara serius, diperiksa secara objektif, dan ditindaklanjuti sesuai aturan hukum apabila dugaan pelanggaran terbukti,” tegasnya.

Ketua WO Indonesia menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Wartawan memang wajib bekerja secara profesional dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik, tetapi setiap pihak juga harus menghormati hak wartawan dalam mencari dan memperoleh informasi sesuai ketentuan hukum.

Kasus ini diharapkan segera mendapat penjelasan dari pihak PT WBJ serta perhatian pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar fakta yang sebenarnya terungkap dan persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

Hingga berita ini disusun, keterangan atau klarifikasi dari pihak PT Wakuda Bangun Jaya terkait dugaan tersebut belum dimuat dalam bahan pemberitaan ini. (Tim)

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News