spot_img

Inspektorat Tubaba Segera Periksa Dugaan Penyimpangan Program Ketahanan Pangan di Tiyuh Panaragan Jaya Utama

Tulang Bawang Barat, Dutametro.com – Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) berjanji akan segera memanggil Pemerintah **Tiyuh Panaragan Jaya Utama** terkait dugaan persekongkolan dalam pengelolaan **Program Ketahanan Pangan** yang bersumber dari **Dana Desa (DD).**

Pemanggilan ini bertujuan untuk mengklarifikasi dugaan ketidaksesuaian antara perencanaan dan penganggaran program, yang diduga tidak tepat sasaran. **Muslim**, Inspektur Pembantu (Irban) V Bidang Investigasi Inspektorat Tubaba, menegaskan bahwa pemeriksaan tidak dilakukan terhadap semua tiyuh, melainkan berdasarkan indikasi penyimpangan yang ditemukan.

“Tidak semua tiyuh kami periksa. Jika ada indikasi penyimpangan, seperti dalam pengadaan kambing atau realisasi program yang tidak sesuai, maka kami akan lakukan audit,” kata Muslim di ruang kerjanya, Senin (3/3/2025).

Muslim menambahkan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu melakukan klarifikasi dengan memanggil pemerintah tiyuh guna memastikan apakah ada ketidaksesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan program tersebut.

“Kita lihat dulu perencanaannya, apakah ada ketidaksesuaian dengan pelaksanaan. Kami akan meminta konfirmasi dan klarifikasi dari pihak pemerintah tiyuh,” tegasnya.

Sebelumnya, **Program Ketahanan Pangan** yang dibiayai Dana Desa di **Tiyuh Panaragan Jaya Utama (PJU), Kecamatan Tulang Bawang Tengah**, diduga menjadi ajang proyek bagi-bagi kepada **aparatur tiyuh, PKK, RT/RW, dan BPT** dalam bentuk hibah.

Dengan anggaran mencapai **ratusan juta rupiah**, program ini difokuskan pada **Nenemo Mandiri Pangan**, yang meliputi pembangunan **kolam, kandang, kebun, dan wisata (K3W).** Program ini seharusnya bertujuan untuk pengentasan **stunting, kemiskinan ekstrem, serta pengendalian inflasi**, tetapi realisasinya justru mengarah kepada aparatur tiyuh.

Berdasarkan data yang diperoleh, dalam tiga tahun berturut-turut (2022-2024), tiyuh ini menganggarkan total Rp 281.192.000 untuk belanja program K3W.

Rincian Anggaran Program Ketahanan Pangan di Tiyuh Panaragan Jaya Utama

– **Tahun Anggaran 2022**
– Pengadaan **holtikultura**: Rp 9.945.000
– Pengadaan **tanaman obat keluarga (toga)**: Rp 3.925.000
– Pembangunan **kolam perikanan** (2 unit): Rp 20.069.000
– Bantuan **perikanan** (2 paket): Rp 8.680.000
– Penanaman **pohon buah-buahan**: Rp 8.690.000
– Pemberian bibit buah-buahan ke masyarakat: Rp 33.000.000
– Peningkatan produksi peternakan (25 unit): Rp 37.500.000

– Tahun Anggaran 2023
– Peningkatan produksi peternakan (375 unit): Rp 40.500.000
– Peningkatan produksi tanaman pangan: Rp 9.210.000
– Bantuan perikanan (1 paket): Rp 25.000.000
– Bantuan perikanan (2 paket): Rp 2.960.000
– Peningkatan kolam perikanan: Rp 17.233.000

– Tahun Anggaran 2024
– Budidaya ikan dengan bioplog: Rp 26.300.000
– Pembuatan hidroponik: Rp 16.560.000
– Bantuan bibit sayuran: Rp 2.200.000
– Peningkatan produksi perkebunan: Rp 14.000.000
– Budidaya tanaman kebun (holtikultura): Rp 5.420.000

Namun, dari hasil investigasi, berbagai kegiatan tersebut tidak benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan, melainkan dibagikan dalam bentuk hibah kepada aparatur tiyuh.

Sekretaris Tiyuh Panaragan Jaya Utama, Irfan, ketika dikonfirmasi, mengakui bahwa program ketahanan pangan ini direalisasikan dalam bentuk hibah kepada TPK, PKK, RT, RK, serta beberapa masyarakat.

“Sepengetahuan kami, untuk tahun 2024, program ketahanan pangan rata-rata dihibahkan ke RK, lalu diteruskan ke kelompok-kelompok dan masyarakat kurang mampu. Kalau kolam, dihibahkan ke ibu-ibu PKK sebagai pengelolanya,” kata Irfan, Kamis (27/2/2025).

Namun, saat ditanya terkait keberlanjutan program di tahun-tahun sebelumnya, Irfan berdalih tidak mengetahui secara pasti karena baru menjabat di tahun 2024.

“Karena saya baru menjabat tahun 2024, jadi saya tidak tahu seperti apa arahan sebelumnya. Yang saya tahu, program ini sudah ada,” ujarnya.

Berdasarkan temuan ini, terdapat indikasi bahwa Pemerintah Tiyuh Panaragan Jaya Utama tidak menyusun perencanaan penggunaan anggaran ketahanan pangan secara tepat. Bantuan yang seharusnya diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan, justru didistribusikan kepada aparatur tiyuh tanpa mekanisme yang jelas.

Jika merujuk pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022, pengelolaan anggaran ketahanan pangan seharusnya dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), sehingga bisa berkembang menjadi usaha ekonomi produktif yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat luas.

Kini, masyarakat menantikan tindakan tegas dari Inspektorat dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini. Jika terbukti ada pelanggaran, maka pihak yang terlibat harus bertanggung jawab atas penggunaan anggaran desa yang tidak sesuai peruntukannya.

Akang

Must Read

Iklan
iklan

Related News