Kabupaten Kediri ,dutametro.com.- Apes!!!! Pemilik Sawah Di Kediri Di Penjara Akibat Menyewakan Lahan Milik sendiri.Ke tidak tahuan dan Lemahnya pemahaman Hukum dimasyarakat Kecil khususnya. malah dijadikan Obyek perkara Oleh oknum oknum yang ingin mengambil keuntungan dan pembodohan masyarakat yang tidak tau, tau apa apa terutama dengan Surat menyurat Tanah.seperti Sertifikat kepemilikan Tanah
Dalam Investigasi media ini telah mendapati Kasus yang berawal dari Sebut saja Pak Hamim 69 tahun asal desa Sumbersari kec Ngoro kab Jombang yang notabene memiliki sebidang sawah di Desa Kencong Kecamatan Kepung Kab Kediri yang selama ini digarap dan dikelola sendiri,
Ironisnya sebelum kejadian terjadi, ternyata ada yang mengklaim mempunyai Sertifikat yang obyeknya juga di sawah miliknya,Saat yang bersangkutan Menyewakan lahannnya tersebut ke orang lain malah Berujung dipenjara dengan Pasal 378 dengan tuduhan Penipuan dan ditangani oleh Satreskrim Polres Kediri.
Padahal Saat yang bersangkutan menyewakan lahannya Senilai 40juta rupiah ke Haji Adib susilo, ternyata pihak penyewa malah membatalkan sewa lahannya dengan Alasan tidak diperbolehkan oleh kepala desa.
Menurut keterangan Mukni, salah satu anak kandung terdakwa Khamim Mengatakan, ” Maslah sewa menyewa Lahan tersebut sudah pernah terjadi rundingan dan menghasilkan kesepakatan secara tertulis bahwa uang sewa Lahan akan dikembalikan sewanya oleh pemilik Bapak nya ( Khamim ) dengan tempo 2 bulan, akan tetapi anehnya baru baru tiga hari setelah kesepakatan justru malah diciduk aparat kepolisian Polres Kediri, jelas Mukni
Secara terpisah di temui media ini Surya safei, SH selaku Pengacara terdakwa. Khamim mengatakan, ” Kasus yang menimpa kliennya mengungkapkan jika Terdakwa saat ditahan berawal dari Kasus Uang sewa menyewa Lahan, Namun saat dipersidangan malah terungkap Jika Ada dualisme Kepemilikan yaitu berupa Sertifikat, padahal yang bersangkutan tidak pernah menjual Ke pihak Lainnya.
“Anehnya pihak Jaksa malah menjadikan sertifikat tersebut sebagai Barang bukti menjebloskan ke penjara, seharusnya Jika ada masalah dualisme kepemilikan seharusnya ada putusan Tetap. dari Pengadilan dulu unsur Pidananya Terpenuhi jika yang bersangkutan Bersalah., lha ini urusan perdata malah dijadikan Pokok Pidana yang awalnya Urusan Uang menjadi klaim kepemilikan”ungkapnya
“Seharusnya jika urusan Tanah kan harusnya surat keterangan waris harus dikeluarkan dari pihak Desa, Bagaimana ada surat Jual beli dan beralih ke Orang lain jika surat keterangan Ahli waris pun tidak ada dan tidak dikeluarkan oleh pihak Desa” jelas Suryo.
Senin kemarin 8-5-2023, Kasus ini telah di sidangnakan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri secara terbuka, Namun saat Awak media akan mengambill dokumentasi dan melanjalankan Liputan pemberitaan,akan Tetapi di larang oleh salah Hakim anggota perempuan.
Padahal beberapa awak media sudah memohon Ijin sesuai etika Jurnalistik yang ada
Hal ini membuat banyak pihak awak media dengan kasus ini, dan mempertanyakan Kinerja Salah satu Hakim yang sudah tau melarang tugas dan fungsi Jurnalis, karena tugas Jurnalis sudah jelas dan tertuang dalam undang-undang Nomor 40 tahun 1999.(Ndi)


