Kejari Sawahlunto Musnahkan Barang Bukti 8 Perkara yang Sudah Inkracht, ada Ganja, Sabu dan Ekstasi

Sawahlunto, dutametro.com – Sebanyak 2,8 kg lebih Narkotika jenis Ganja, 25, 87 gram sabu serta 31 butir ekstasi barang bukti (BB) tindak pidana umum dimusnahkan Kejaksaan Negeri Sawahlunto. Pemusnahan dengan cara dihancurkan dan dibakar itu merupakan bb perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewisdje) tahap II, Selasa (09/12/2025) di halaman kantor Kejari Muarokalaban.

Kepala Kejari Sawahlunto Edi Samrah Limbong menyebut, pemusnahan ini bentuk transparansi Kejaksaan dalam mendukung perkara yang sudah diputuskan. Menurut dia, perkara Narkotika masih mendominasi kasus pidana di Sawahlunto.
” Dari 8 perkara, 6 perkara merupakan kasus Narkotika,” jelas Kajari didampingi Jovan Kurata Waruwu Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti.

Pemusnahan yang juga dilakukan dan disaksikan oleh Wakil Wali Kota Sawahlunto Jeffry Hibatullah, Forkopimda dan kepala dinas kesehatan itu juga sebagai upaya menekan penyelewengan atau menekan penyalahgunaan bb tersebut.

Adapun jumlah Perkara yang dimusnahkan ada 8 perkara. 1 perkara berasal dari perkara tahun 2024 sisa perkara yang masih dalam upaya hukum ada 8 perkara
Jenis perkara yang dimusnahkan sekarang
Narkotika (6 perkara) KUHP Pidana Pasal 187 (1 Perkara) Pasal 82 ayat 1 Jo 76E UU No.35 th 2014, UU RI No. 17 th 2016, PP No 1 th 2016 tentang perlindungan anak (1 Perkara)

Barang bukti lainnya yang dimusnahkan, 1 (satu) buah baju kemeja lengan pendek warna hitam dengan merk Hurley ukuran L. 1 (satu) buah celana pendek dengan dasar jeans merk Giordano, 1 (satu) unit dispenser bekas terbakar. 1 (satu) unit keranjang plastik bekas terbakar, 1 (satu) buah keranjang kayu bekas terbakar. Timbangan digital, 1 unit handphone, dompet.(riky)

Must Read

Related News