Jakarta, Dutametro.com – Dua tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) 20 warga negara Indonesia (WNI) berhasil ditangkap Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Kedua tersangka diamankan di Bekasi, Jawa Barat.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan kedua tersangka ditangkap pada Selasa (9/5/2023) pukul 21.45 WIB.
Kemudian disebutkan Djuhandhani mengatakan, “Bahwa telah berhasil dilakukan penangkapan terhadap tersangka Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi,” katanya, Rabu (10/5/2023).
Namun Djuhandhani belum menjelaskan detail peran kedua tersangka dalam kasus TPPO 20 WNI ke Myanmar tersebut. Dia hanya mengatakan keduanya ditangkap di Apartemen Sayana, Bekasi, Jawa Barat.
Dia mengatakan, “Terhadap tersangka sedang dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti,” ujarnya.
Sementara sebelumnya, keluarga WNI korban perdagangan orang di Myanmar melaporkan perekrut ke Bareskrim pada Selasa (2/5) lalu. Laporan itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/82/5/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 02 Mei 2023.
20 WNI Berhasil Dievakuasi
Dilaporkan bahwa KBRI Yangon dan KBRI Bangkok telah membebaskan 20 WNI korban TPPO di Myanmar. Selanjutnya Tim Mabes Polri dari Hubinter dan Bareskrim terbang ke Bangkok untuk berkoordinasi terkait pemulangan para WNI ke Tanah Air.
Sementara menurut keterangan Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti, menyebutkan “Pada hari Sabtu ini tanggal 6 Mei 2023 pukul 20.50 sejumlah 16 WNI telah diserahterimakan kepada KBRI Bangkok di Maesot, Thailand setelah diseberangkan dari Myawaddy, Myanmar. Bahkan secara umum mereka terlihat dalam kondisi sehat,” katanya, Minggu (7/5).
Kemudian Krishna mengatakan pihaknya juga berkoordinasi dengan Interpol Bangkok terkait TPPO WNI di Myanmar. Dia mengatakan koordinasi diperlukan agar para WNI itu bisa segera dipulangkan ke Indonesia.
Disebutkannya, “Sasaran utama pembicaraan adalah agar pihak Interpol Bangkok dapat mengkomunikasikan kasus tersebut kepada otoritas Thailand agar menetapkan 20 WNI tersebut adalah korban,” ujarnya.(H.A)