PAYAKUMBUH — Skandal perizinan di tubuh Perumda Air Minum Tirta Sago (PAMTIGO) kini memicu perlawanan publik secara luas. Berdasarkan dokumen jawaban resmi manajemen PAMTIGO tertanggal 11 Mei 2026, terungkap pengakuan bahwa operasional mereka saat ini berjalan tanpa payung hukum teknis yang sah karena regulasi telah berakhir. Fakta ini memicu tuntutan masif dari ratusan pelanggan yang meminta Pemerintah Kota segera membebaskan seluruh tagihan air.
Gelombang Desakan Pelanggan: “Bebaskan Tagihan Sekarang Juga!”
Protes keras mulai disuarakan oleh para pelanggan yang merasa dirugikan atas ketidakpastian hukum perusahaan. Ayah Sijeh, salah seorang pelanggan yang vokal, menyatakan bahwa masyarakat tidak semestinya dibebani tagihan oleh lembaga yang status hukumnya sedang cacat. “Jika izinnya saja sudah mati dan manajemen mengakui itu, kenapa rakyat masih diperas dengan tagihan? Kami minta air digratiskan sampai urusan izin ini beres secara sah!” tegasnya.
Tuntutan senada juga mengalir deras dari pelanggan lainnya seperti Idil Mona Firin, Iyul, dan Agus. Mereka menyatakan bahwa suara mereka mewakili keresahan puluhan bahkan ratusan pelanggan di berbagai wilayah Kota Payakumbuh. “Kami membayar tagihan dengan asumsi PAMTIGO adalah pengelola yang patuh aturan. Jika dasar hukum penarikannya sudah hilang, maka tagihan ini ilegal. Gratiskan air kami sampai izin mereka benar-benar pulih!” ungkap Agus mewakili suara kolektif para pelanggan.
Pengakuan Fatal dalam Surat Resmi PAMTIGO
Dalam surat yang ditandatangani pihak manajemen, terungkap fakta-fakta hukum yang meruntuhkan legitimasi penarikan iuran masyarakat:
Regulasi Kedaluwarsa: PAMTIGO secara tertulis mengakui bahwa Permen PUPR No. 3 Tahun 2023 telah resmi berakhir pada 31 Maret 2026.
Kekosongan Aturan: Manajemen menyatakan hingga saat ini belum ada regulasi baru untuk konstruksi yang sudah terbangun dan mereka hanya dalam posisi “menunggu kebijakan baru”.
Status Izin Belum Sah: Sumber mata air vital seperti Sungai Dareh, Batang Tabit, dan Sikamurunciang diakui masih dalam tahap proses pengurusan PKKPR sejak Oktober 2024 dan belum mengantongi izin sah.
Baru Berupa Permohonan: Untuk Sumber WTP Batang Agam dan Balai Panjang, PAMTIGO mengakui statusnya baru sebatas “menunggu proses penerbitan” izin SIPA.
“Izin Belum Ada, Rakyat Jangan Ditagih!”
Ketua LSM PENJARA Sumatera Barat, Supardi, menegaskan bahwa pengakuan PAMTIGO adalah pengakuan bahwa mereka sedang menjual air tanpa legalitas yang sah menurut UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
“Logikanya sederhana: Jika Anda tidak punya izin resmi dari negara untuk mengusahakan air, atas dasar apa Anda menagih uang ke rakyat? Karena manajemen sendiri yang mengakui izinnya mati dan aturannya hilang per 1 April 2026, maka Rakyat Berhak Gratis Air!” tegas Supardi, Senin (11/05).
Menolak Alibi Operasional: Tanggung Jawab Ada di Pemko
Pihak manajemen mencoba berdalih bahwa pengurusan izin terkendala perubahan regulasi. Namun, bagi masyarakat, kelalaian administrasi tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk membebani rakyat dengan tagihan yang tidak memiliki dasar legalitas. Jika operasional terancam terganggu, maka Pemerintah Kota selaku pemilik modal wajib memberikan subsidi talangan, bukan memaksakan tagihan ilegal kepada kurang lebih dari 34.000 pelanggan.
Rakyat dan kurang lebih dari 34.000 pelanggan di Payakumbuh kini menunggu keberanian Walikota Payakumbuh, Zulmaeta, untuk menginstruksikan penghentian tagihan air sebagai bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum dan perlindungan terhadap hak konsumen.
Catatan Redaksi: Surat jawaban PAMTIGO tertanggal 11 Mei 2026 menjadi bukti autentik bahwa perizinan mereka memang belum sah secara administratif saat operasional penagihan tetap dijalankan.



















